Nusantaratv.com - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan sejak pertengahan tahun 2023 lalu, namun hingga saat ini, aturan turunan dari undang-undang tersebut belum juga selesai. Hal ini menjadi perhatian Komisi IX DPR RI yang membidangi persoalan kesehatan dan menjadi bagian dari AKD (alat kelengkapan dewan) di DPR RI yang sebelumnya menyusun undang-undang tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan hingga saat ini, implementasi dari UU No. 17 Tahun 2023 tersebut belum bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena peraturan pemerintah yang mengatur implementasinya belum ada. Padahal, transformasi bidang kesehatan akan dapat terlaksana dengan mengimplementasikan UU tersebut. Ia pun menyayangkan belum adanya aturan turunan UU omnibus law kesehatan ini.
"Jadi belum bisa dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan. Padahal undang-undang ini sebetulnya sangat progresif, sangat baik dan saya kira transformasi pelayanan kesehatan yang diharapkan oleh masyarakat dari enam versi, enam bidang tadi itu, itu sebetulnya bisa segera terlaksana, jika undang-undang nya sudah dilaksanakan," kata Saleh kepada Parlementaria, di sela kunjungan kerja reses Komisi IX di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (28/2/2024).
Untuk itu, ke depan, Komisi IX akan terus mendorong agar pemerintah segera menyelesaikan aturan turunan undang-undang yang telah disahkan sejak Juli 2023 ini. Sebelumnya, menurut Saleh, pemerintah sendiri menargetkan aturan turunan tersebut rampung pada akhir tahun 2023. Namun, ternyata hingga akhir Februari 2024 belum juga selesai.
"Kita mendorong pada pemerintah supaya segera menyelesaikan peraturan pemerintah itu. Memang tidak mudah karena saya tahu pasal-pasalnya juga banyak dan juga melibatkan kementerian/lembaga yang banyak juga," harap Politisi Fraksi PAN itu.
Senada dengan Saleh, Anggota Komisi IX Darul Siska mengatakan Komisi IX nantinya akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kesehatan terkait sejauh mana aturan turunan UU Kesehatan dipersiapkan. Sebab, aturan turunan dari UU Kesehatan akan menjadi pedoman bagi daerah untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang masih terjadi.
"Kita berharap dengan selesainya undang-undang itu, mestinya kelangkaan tenaga kesehatan, distribusi tenaga kesehatan (yang belum merata) bisa teratasi," harap Darul Siska.