Nusantaratv.com - Komisi IX DPR RI mendesak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan untuk mempertajam upaya konvergensi intervensi spesifik. Dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, pemda dan pemangku kepentingan lain termasuk organisasi keagamaan sesuai peraturan presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting demi mencapai target prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat membacakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Kepala BKKBN dan Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Selanjutnya, kepada Dirjen Kesehatan Masyarakat, Felly meminta adanya perbaikan dan sinkronisasi angka stunting berbasis survei pada Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) dan Elektronik pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM). “Sehingga dapat menjadi acuan yang jelas dan terukur bagi pemerintah daerah dalam upaya penanganan stunting,” kata politisi Partai NasDem itu.
Terakhir, dalam rangka percepatan penurunan stunting, Komisi IX DPR RI mendesak BKKBN dan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes melakukan koordinasi untuk mensinergikan advokasi, kemitraan dan peningkatan kapasitas secara kuantitas dan kualitas Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dengan memperhatikan pemerataan program di seluruh daerah. “Komisi IX mendesak BKKBN sebagai ketua pelaksanan program percepatan penurunan stunting untuk meningkatkan koordinasi pelaksanan program penurunan stunting di Kementerian/lembaga terkait lainnya,” kata Felly.
Sebelumnya, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan pemerintah berkomitmen mempercepat penurunan angka stunting, sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024. Target prevalensi stunting di tahun 2024 sebesar 14 persen dengan rata-rata penurunan 2,5 persen per tahun dan laju penurunan stunting per tahun menuju 14 persen tahun 2024 sebesar 3,4 capaian angka stunting pada tahun 2021 sebesar 24.4 persen.
Data SSGI 2021, menunjukkan bahwa secara Nasional prevalensi Balita Stunted sebesar 24,4 persen dengan 12 provinsi diantaranya; NTT (37,8 persen), Sumatera Barat (33,8 persen), Aceh (33,2 persen), NTB 931,4 persen), Sultra (30,2 persen), Kalsel (30,0 persen), Kalbar (29,8 perseb), Sulteng (29,7 persen), Papua (29,5 persen), Gorontalo (29,0 persen). Maluku (28,7 persen) dan Kalimantan Utara (27,5 persen).
“Mempertimbangkan data-data di atas, maka sebaga nyata komitmen pemerintah dalam percepatan penurunan angka stunting di Indonesia, yaitu melaksanakan kebijakan RAN PASTI secara komprehensif dan terintegrasi melalui program dan kegiatan antara K/L serta pemerintah daerah,” kata Hasto.