Nusantaratv.com - Komisi III DPR RI secara sah menyetujui Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi atas usul lembaga DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir selaku pimpinan rapat menerangkan persetujuan terhadap Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi atas usul lembaga DPR RI tersebut akan dibawa ke tahap selanjutnya yakni Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
Demikian disampaikan Adies saat membacakan hasil keputusan rapat Komisi III DPR RI dalam rangka permintaan persetujuan Hakim Konstitusi usul lembaga DPR RI yang digelar secara terbuka di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
"Kami ingin menanyakan kepada masing-masing fraksi mengenai apakah dapat menyetujui Prof. Dr. Guntur Hamzah S.H., M.H. ini untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi dari unsur DPR RI?" tanya Politisi Fraksi Partai Golkar itu yang kemudian dijawab 'setuju' oleh sebagian besar perwakilan masing-masing fraksi.
Pada rapat itu, tercatat 5 Fraksi memberikan persetujuannya terhadap Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi atas usul lembaga DPR RI. "5 Fraksi menyetujui, berarti kita sudah bisa ambil keputusan bahwa proses ini bisa kita setujui untuk kita teruskan ke Paripurna?" tanya Adies sebagai penegasan yang kembali dijawab 'setuju'.
Sebelum pengambilan keputusan, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., terlebih dulu hadir menyampaikan pemaparan terhadap segenap Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR.
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., dalam salah satu pemaparannya memaparkan bahwa saat ini dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.