Nusantaratv.com-Tim Komisi III DPR RI mengawali Kunjungan Kerja Reses ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Serang, Provinsi Banteng. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan terdapat 17 jenis register Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Basan dan Baran) yang seluruhnya ditaksir bernilai Rp 4.238.096.027.
Menurut Sahroni, benda yang ada merupakan barang beresiko tinggi. Sehingga, harus ada suatu keputusan bersama antara para stakeholders terkait kebijakan penyimpanannya.
“Jika benda sitaan merupakan benda cair, harusnya ada kebijakan khusus di antara para pihak. Mengingat, benda-benda itu riskan untuk disimpan dalam jangka waktu yang terlalu lama,” imbuhnya saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi III di Kantor Kemenkumhan, Provinsi Banten, Senin (18/7/2023).
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumuh meminta pihak Rupbasan Banten untuk segera menjual barang sitaan. Sebab, ia menilai barang tersebut akan jatuh nilai jualnya apabila terlalu lama dibiarkan.
“Salah satunya itu ada bensin (pertalite) apabila dibiarkan terlalu lama akan memuai bahkan kadarnya juga semakin jelek sehingga mempengaruhi nilai jualnya jika sudah jelek tentunya pihak negara akan dirugikan,” papar Politisi PKS itu.