Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Tetapkan Irjen FS Tersangka Kasus Brigadir J

Nusantaratv.com - 10 Agustus 2022

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok/Man)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi III DPR RI mengapresiasi kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polri yang telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Penjelasan Kapolri Jenderal Sigit dan jajaran mengenai kronologi dan peran para tersangka dalam penembakan Brigadir J dinilai transparan. "Penjelasan Polri masuk akal dan sesuai harapan masyarakat. Saya sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI, dan saya yakin juga seluruh masyarakat Indonesia sangat memberikan apresiasi tinggi pada Kapolri dan tim," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam siaran persnya, Rabu (10/8/2022).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini lebih lanjut menegaskan bahwa dirinya mendukung proses hukum Irjen FS dan deretan tersangka lainnya hingga proses persidangan. Hal tersebut, tegas Sahroni, sebagai momentum baik dan dukungan masyarakat untuk jajaran Polri.

"Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim sangat terang benderang, tegas, dan tidak mencederai logika serta hati nurani masyarakat. Saya berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan. Karena ini momentum yang sangat baik sekali untuk Polri," tukas Sahroni.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen FS ditetapkan sebagai tersangka. "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022). 

0

(['model' => $post])