Nusantaratv.com - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
“Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, Komisi II DPR meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa/kelurahan serta kecamatan yang terbaru dari Kemendagri, termasuk tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua.
Hal itu menurut dia agar bisa menjadi basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Komisi II DPR juga meminta KPU agar Sistem Informasi Parpol (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu,” ujarnya.
Doli mengatakan, Komisi II DPR meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu namun memberikan akses seluas-luasnya dalam mengawasi verifikasi parpol calon peserta pemilu.
Hal itu menurut dia berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu di ayat (1) disebutkan bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksankan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.
Dalam RDP tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, belum ada perubahan signifikan dibandingkan PKPU yang lama kecuali terkait tiga kategori parpol peserta pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan, rancangan PKPU tersebut juga mengatur terkait Sipol yaitu di Pasal 142 dan Pasal 143. Pasal 142 disebutkan “KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan parpol calon peserta pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu”.
Pasal 143 disebutkan “KPU memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu”.
Dia juga menjelaskan, rancangan PKPU tersebut juga mengatur terkait Sipol berkelanjutan yang disebutkan dalam Pasal 145 dan terkait penetapan parpol dalam keadaan bencana alam yang diatur dalam Pasal 147.