Komisi II Pertanyakan Surat Edaran Mendagri Terkait Pendelegasian Kewenangan PJ Kepala Daerah

Nusantaratv.com - 22 September 2022

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagr Tito Karnavian, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). (Geraldi/nvl)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagr Tito Karnavian, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). (Geraldi/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mempertanyakan keberadaan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 terkait soal pendelegasian kewenangan. 

Lebih tepatnya, pemberian izin tertulis Mendagri kepada PJ (pejabat), PJS (Pejabat sementara), maupun PLT (Pelaksana tugas) Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan berbagai kewenangannya, yang sejatinya semua itu bertentangan dengan beberapa undang-undang (UU).

"Terkait fungsi pembinaan, pengawasan, supervisi, maupun eksistensi, dan sebagainya. Juga dengan jalannya pemerintahan daerah karena memang itu juga salah satu yang diamanatkan oleh undang-undang dalam hal membantu Presiden. Saya izin untuk menanyakan di luar konteks anggaran yaitu terkait soal surat edaran Menteri Dalam Negeri itu, di mana Mendagri memberikan izin secara tertulis kepada PJ, PJS, maupun PLT Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk melakukan berbagai kewenangannya. Sejatinya semua itu bertentangan dengan beberapa undang-undang, serta rawan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," ujar Saan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri Tito Karnavian, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mencontohkan nomor 4 huruf A dalam surat edaran Mendagri tersebut. Yakni, pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Huruf B, yang isinya persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Melihat hal tersebut, kami juga mengkaji surat edaran ini, dan untuk kebaikan bersama. Disini juga banyak hal atau peraturan yang sebenarnya bertabrakan atau bertentangan. Misalnya Saya ingin contohkan terkait dengan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang terkait soal pemberhentian pegawai dan pengangkatan atau pemindahan. Terutama dalam pasal 14 ayat 7 yang mengatur bahwa badan atau dan atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran," ungkapnya.

Dalam penjelasan pasal 14 ayat 7 undang-undang tersebut, lanjut Saan, yang dimaksud dengan keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan, perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. 

Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum organisasi adalah menetapkan perubahan struktur organisasi. Sementara yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian.

"Jadi terkait soal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian. Misalnya status ASN di satu daerah itu harus mengacu kepada pasal ini 14 ayat 7 dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 itu. Jadi, tidak bisa serta merta hal itu bisa dilakukan oleh PJ, PJS atau PLT," tegasnya.

Kedua, terkait dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Misalnya dalam pasal 16 undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang pemerintahan daerah yang mengatur bahwa pemerintah pusat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, berwenang untuk menetapkan norma standar prosedur kriteria dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Maka sebelum Mendagri membuat surat yang memberikan mandat persetujuan terhadap para PJ, PJS, dan PLT, seharusnya sudah ada dulu aturan norma standar dan prosedur dan kriteria dalam rangka penyelenggara urusan pemerintahan. 

Khususnya, dalam memberikan mandat untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi, dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau ASN di Pemda, Pemprov, Kabupaten/Kota yang melakukan pelanggaran disiplin, atau tindak lanjut proses hukum.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka norma standar prosedur dan kriteria apa yang digunakan oleh Mendagri sehingga mengeluarkan surat edaran tersebut, tentu harus ada Normanya terlebih dahulu," paparnya.

Saan berharap akan ada hal-hal yang didiskusikan ulang, atau terdapat opsi surat edaran yang baru dicabut atau diberikan evaluasi sehingga dapat direvisi, agar dasar hukum ini tidak bertentangan dengan UU yang ada. 

"Supaya menjalankan fungsi-fungsi di Kemendagri itu bisa berjalan dengan baik pengawasannya, pembinaannya, supervisinya dan sebagainya, saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut karena nanti rawan interprestasi," tukas Saan.

0

(['model' => $post])