Nusantaratv.com - Komisi II DPR RI mengapresiasi upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyelesaikan persoalan batas daerah di Indonesia.
Hingga Oktober 2022, Kemendagri menyelesaikan batas daerah sebanyak 795 segmen batas daerah atau 81 persen dari target 979 segmen batas daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Sedangkan 155 segmen batas daerah atau 16 persen lainnya masih dalam proses penetapan Permendagri, dan tersisa sebanyak 31 segmen atau 3 persen yang masih dalam proses fasilitasi," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan jajarannya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Dalam kesimpulan berikutnya, lanjut Doli, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri untuk segera menindaklanjuti masalah sengketa segmen batas daerah yang belum terselesaikan sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi II yang belum terakomodasi dalam 31 segmen masih dalam proses fasilitasi.
"Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong Mendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui tim penegasan batas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melakukan percepatan penyelesaian segmen batas daerah yang belum definitif. Serta melakukan melakukan pemasangan pilar maupun batas-batas fisik untuk daerah yang telah definitif dengan mengacu pada peta lampiran Permendagri yang telah diterbitkan," tambahnya.
Dilanjutkan Politisi Fraksi Partai Golkar ini, Komisi II DPR RI juga meminta Kemendagri untuk segera menyampaikan kepada Komisi II DPR RI terkait 'road map' penyelesaian permasalahan batas antara desa/kelurahan di seluruh wilayah Indonesia untuk dibahas pada rapat kerja/rapat dengar pendapat yang akan datang.