Nusantaratv.com - Komisi II DPR RI mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).
Adapun salah satu putusan PN Jakpus itu adalah penundaan Pemilu 2024 ke tahun 2025. Selain itu, Komisi II juga bersedia untuk membantu KPU apabila membutuhkan bantuan teknis, seperti ahli hukum.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu RI, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Keputusan Pengadilan Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI untuk menunda Pemilu tahun 2024 ini dinilai cukup mengusik.
Pasalnya Komisi II DPR RI telah membahas persiapan Pemilu ini dengan serius sejak dua tahun yang lalu sebelum terbentuknya KPU, Bawaslu RI, dan DKPP. Doli menilai, dengan adanya keputusan penundaan pemilu ini membuat kerja keras Komisi II selama dua tahun ini seperti tidak dianggap.
"Oleh karena itu, kenapa dari tadi banyak pertanyaan? Karena kita ingin juga melihat dan ingin menyamakan frekuensi kalau Komisi II sangat serius. Kita berharap teman-teman penyelenggara lebih serius lagi, karena yang di lapangan yang bekerja adalah teman-temen penyelenggara. Kita juga kemarin lihat itu putusan itu, ya sebenarnya pertanyaannya yang sederhana gitu ya, kenapa kok bisa kita kecolongan? Kira-kira gitu," terang Doli sapaan akrabnya.
Lanjutnya, dia meminta KPU RI untuk tidak menganggap enteng upaya hukum yang dihadapi saat ini. Komisi II DPR RI juga siap untuk membantu KPU RI apabila membutuhkan dukungan ahli hukum dalam upaya hukum kedepan untuk menghadapi banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan Komisi II dalam mendukung penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI.
"Apakah kemudian nanti kawan-kawan memerlukan lawyer yang handal atau dibutuhkan dukungan yang lebih teknis, lebih detail lagi dari teman-teman Komisi II, kita siap juga, terutama sama bapak-bapak dan ibu-ibu yang berlatar belakang lawyer atau ahli hukum, kira-kira begitu," tutur Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Dalam menghadapi persoalan ini, Doli juga meminta agar penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu RI, dan DKPP untuk solid saling bersinergi. Begitu juga kepada Komisi II DPR RI agar lebih mengintensifkan koordinasi. Lantaran Pemilu ini bukan hanya soal penyelenggara, namun juga ada hak demokrasi untuk masyarakat Indonesia yang perlu diperjuangkan.
"Yang digugat ini bukan hanya sekadar KPU tapi juga hak publik, hak orang untuk berdemokrasi. Jadi, karena memang kawan-kawan sudah terlanjur mengambil beban dan tanggung jawab itu ya harus at all cost apapun harus dijalani, harus dikerjakan. Karena yang dibela nih sekarang adalah hak 270 juta masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak politiknya," tutupnya.