Komisi II akan Koordinasi dengan Pimpinan DPR RI Terkait Tiga Rancangan Perbawaslu

Nusantaratv.com - 25 Januari 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung telah saat membaca kesimpulan rapat, di ruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Jaka/nr
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung telah saat membaca kesimpulan rapat, di ruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Jaka/nr

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung telah menyepakati Tiga Perbawaslu yang menjadi kesimpulan rapat, di ruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Meskipun demikian, Komisi II akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPR RI. Kordinasi ini diperlukan karena rancangan aturan ini akan melibatkan lintas institusi.

"Tentu kita akan bisa mengundang pihak terkait tadi dari Kepolisian dan Kejaksaan setelah ini kita sepakati untuk kita undangkan nanti. Untuk koordinasi lebih lanjut. Nanti kami akan koordinasi dengan pimpinan DPR karena ini kan lintas komisi, nanti kita cari mekanisme yang memungkinkan untuk mengundang ketua perwakilan institusi itu berkaitan soal koordinasi masalah Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ini catatan kita saja," papar Doli.

Komisi II DPR RI secara bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP menyetujui rancangan peraturan badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) sebagai berikut; satu rancangan peraturan Bawaslu Republik Indonesia tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), dua rancangan peraturan Bawaslu Republik Indonesia tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum.

Tiga rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, tentu dengan memperhatikan saran dan masukan dari Anggota DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP.

Di kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan tiga Perbawaslu tersebut merupakan hasil catatan dan masukan yang disampaikan DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan DKPP pada rapat dengar pendapat sebelumnya. 
"Kami (Bawaslu) sangat menerima dan mencatat setiap masukan terhadap substansi tiga rancangan Perbawaslu dimaksud sebagai penguatan substansi," kata Bagja. 

 

0

(['model' => $post])