Nusantaratv.com - Anggota Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya mengatakan, Komisi I DPR RI mendukung RUU Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa agar diratifikasi.
Dia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut perlu dibahas bersama pemerintah terlebih dulu.
Hal ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR bersama sejumlah akademisi, pakar dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/6/2023).
"Tetapi ini kan perlu kesepakatan dengan negara dalam hal ini pemerintah, jadi memang tahapannya masih panjang ada RDPU dan RDP, baru setelahnya kami akan Rapat Kerja dengan pemerintah untuk mengambil keputusan. “Jadi sebetulnya secara prinsip tidak ada alasan untuk tidak meratifikasi (mengesahkan) RUU ini," terang Teuku Riefky.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf menyampaikan harapannya agar Konvesi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa bisa diratifikasi pada tahun 2024.
"Secara umum saya kira sebagai kemajuan dari langkah pengakuan ratifikasi kita kepada konvensi HAM internasional, sudah delapan kita akui ini yang ke-9. Sepatunya ini dibisa kita lakukan di tahun 2024 mendatang," harapnya.
Seperti yang diketahui, 98 negara telah menandatangani Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, dan ada 59 negara yang sudah meratifikasi.