Nusantaratv.com - Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setuju untuk membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke pembahasan tingkat selanjutnya atau Rapat Paripurna untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kita dengar semua tadi sembilan fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibawa pada pembicaraan lanjutan tingkat dua dalam Rapat Paripurna dan akan menjadi Undang-Undang," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Awalnya, Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis menyampaikan laporan hasil kerjanya terkait RUU PDP yang dilanjutkan pandangan mini fraksi terhadap RUU PDP tersebut. Seluruh fraksi menyetujui RUU PDP dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
"Keseluruhan 9 fraksi sudah menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi dan kesembilannya menyetujui untuk RUU Perlindungan Data Pribadi dibawa ke pembicaraan tingkat II. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada ketua panja dan seluruh anggota panja baik dari Komisi I dan pihak pemerintah karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh keseluruhan 9 fraksi tanpa terkecuali," lanjut Meutya sambil mengetok palu sidang tanda persetujuan.
Selanjutnya, Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan pandangannya sebagai perwakilan pemerintah. Dia mengatakan RUU PDP diperlukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan data pribadi masyarakat. "RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi," ungkapnya.
Menkominfo menambahkan, selama pembahasan RUU PDP terdapat perdebatan yang konstruktif dan dinamis. Namun, dirinya menyakini dinamika pembahasan RUU PDP dalam rangka memperkaya substansi RUU PDP.
Adapun, RUU yang terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal ini telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.