Kolaborasi Setjen DPR dan Bakohumas Selenggarakan Semnas tentang Urgensi RUU Permuseuman

Nusantaratv.com - 06 Juni 2023

Kepala Biro Protokol dan Humas Setjen DPR RI Suratna saat foto bersama usai acara Seminar Nasional Forum Tematik Bakohumas di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). (Farhan/nr)
Kepala Biro Protokol dan Humas Setjen DPR RI Suratna saat foto bersama usai acara Seminar Nasional Forum Tematik Bakohumas di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). (Farhan/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Biro Protokol dan Humas bersama Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) menggelar kegiatan Seminar Nasional Forum Tematik Bakohumas bertema 'Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum Melalui RUU Permuseuman'. 

Kegiatan ini dilakukan untuk melihat urgensi pembentukan RUU Permuseuman dan diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan naskah akademik RUU Permuseuman.

"Museum harus menjadi garda terdepan dalam pengelolaan warisan budaya Indonesia yang sangat adi luhur. Maka dari itu dalam menjaga keberadaan museum kita harus bertindak dari hulu, yaitu peraturan hukum. Dan diskusi ini sangat tepat karena dilaksanakan di dalam DPR RI sebagai rahim dari peraturan hukum di Indonesia, perlu diketahui saat ini tidak ada undang-undang yang secara eksplisit mengatur tentang pengelolaan museum," ujar Kepala Biro Protokol dan Humas Setjen DPR RI Suratna dalam sambutannya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Pada tahun 2020 tercatat terdapat 439 museum di Indonesia, 60 persen atau 288 museum dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan Polri. Sisanya 151 atau sekitar 35 persen adalah museum yang dikelola oleh swasta atau perorangan. 

Mirisnya hanya ada 39 museum atau 8 persen memenuhi standar sebagai museum tipe amat baik per oktober 2020 dan hampir setengah dari jumlah museum di Indonesia belum memenuhi standar seperti yang diatur dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.

Sebagaimana diketahui, DPR RI sebagai lembaga legislatif memiliki hak legislasi, yaitu hak untuk menyusun undang-undang, termasuk aturan mengenai pengelolaan museum. 

Karena itu, menurut Suratna, RUU Permuseuman ini diharapkan dapat secara eksplisit membahas tentang pengelolaan museum yang mengatur tentang definisi museum, pendirian, pengelolaan, perlindungan, koleksi akses publik serta pendanaan.

"Kami berharap diskusi kali ini akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan naskah akademik RUU permuseuman, kami juga berharap kepada peserta baik dari insan permuseuman maupun perwakilan Humas, Kementerian lembaga untuk aktif menyampaikan masukan agar semakin banyak ide dan perspektif untuk kemajuan museum-museum di Indonesia," ucap Suratna.

Pada kesempatan itu, hadir pula Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat yang menjadi pembicara utama. Hadir juga Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik/Kepala Badan Bakohumas Usman Kansong.

Serta Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul, Budayawan Pemerhati Museum Nunus Supardi, dan Dewan Pakar Asosiasi Museum Indonesia Daerah DKI Jakarta, Ali Akbar. 

0

(['model' => $post])

x|close