Ketua MKD Ungkap Hak Imunitas Parlemen Sebagai Hak Penting Bagi Sebuah Negara Hukum

Nusantaratv.com - 04 Juli 2023

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat memimpin sosialisasi Hak imunitas anggota DPR RI dan DPRD, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Anggota DPR RI di Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (3/7/2023). (Ayu/nr)
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat memimpin sosialisasi Hak imunitas anggota DPR RI dan DPRD, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Anggota DPR RI di Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (3/7/2023). (Ayu/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan hak imunitas yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 kepada DPR adalah sebagai hak penting dalam kerangka negara hukum. 

Hak imunitas itu salah satunya terkait kebebasan berbicara bagi anggota parlemen.

"Hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR RI sebagai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen ini pada dasarnya adalah hak wakil rakyat yang tidak boleh dipersoalkan atau disalahkan dalam hubungan dengan tindakan yang dilakukan. Termasuk setiap ucapan atau pendapatnya dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan," ujar Adang dalam sosialisasi Hak Imunitas anggota DPR RI dan DPRD, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Anggota DPR RI di Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (3/7/2023).

Dijelaskannya, kebebasan berbicara bagi anggota Parlemen itu semata untuk menunjang fungsi tugas dan wewenangnya dalam memberikan check and balances terhadap eksekutif (pemerintah). 

Meski demikian, dia mengakui, hak imunitas DPR ini terkadang dianggap sebagai perlakuan yang berbeda antara anggota lembaga perwakilan rakyat dengan warga masyarakat pada umumnya. Sebagaimana prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Terkait hal tersebut, Mantan Wakapolri yang didampingi oleh anggota MKD DPR RI, M Fadholi ini menyebutkan, selain asas equality before the law, ada juga adagium lain dalam hukum yang menegaskan bahwa terhadap suatu hal yang berbeda seharusnya diperlakukan berbeda.

"Dalam hal ini, anggota lembaga perwakilan rakyat dinyatakan berbeda. Karena ketika berhadapan dengan hukum, ada kewajiban konstitusional berupa memberikan pendapat dan suara terhadap sebuah kebijakan publik, yang telah diputuskan pemerintah atau eksekutif," jelas Politisi dari Fraksi PKS ini.

Untuk diketahui, konsep mengenai hak imunitas atau kekebalan atas lembaga perwakilan juga dianut negara-negara lain di dunia. Meskipun ketentuan rinci mengenai kekebalan parlemen ini, menurutnya, juga berbeda-beda. Inggris misalnya, menganut model non-accountability atau model non-akuntabilitas.

Model ini melindungi kebebasan berbicara dalam melaksanakan tugas anggota parlemen. Ini berarti bahwa anggota lembaga perwakilan tidak dapat dituntut untuk opini atau pendapat dalam melaksanakan tugasnya di parlemen. 

Dalam beberapa hal juga mencakup kegiatan di luar parlemen, seperti pekerjaan konstituen, asalkan dapat didefinisikan sebagai kegiatan keparlemenan (Parliamentary business).

Sedangkan sistem 'inviolability' diterapkan Perancis sebagai kekebalan yang lebih luas lagi, yang berarti bahwa wakil-wakil terpilih tidak dapat dituntut untuk kegiatan kriminal, kecuali mereka tertangkap tangan. 

Sehingga,berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR RI, DPD RI, DPRD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Negara Indonesia menganut sistem non akuntabilitas sebagaimana diterapkan di Inggris.

Yaitu, Anggota DPR RI dan DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan akibat pernyataan, sikap, pertanyaan ataupun aktivitas yang terkait dengan tugas, fungsi dan wewenang sebagai anggota Dewan.

0

(['model' => $post])

x|close