Nusantaratv.com - Mulai 1 Januari 2024, Kemenkes menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 akan berlaku gratis untuk kelompok masyarakat tertentu, yaitu kelompok masyarakat berisiko dan lanjut usia, yang masuk dalam Program Imunisasi Nasional. Sementara masyarakat umum lainnya akan dipungut biaya. Adapun besaran harga vaksin Covid-19 masih belum ditentukan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pasca pencabutan status pandemi Covid-19, sejumlah aturan dalam penanganan Covid-19 telah berubah. Salah satunya tekait aturan pemberian vaksin Covid-19.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, lanjut Melki menjelaskan telah menetapkan imunisasi Covid-19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan. Penerima vaksin untuk pelayanan imunisasi program tidak dipungut biaya atau gratis.
“Skemanya seperti BPJS, ada kelompok yang dibiayai negara artinya gratis (sperti peserta PBI) dan ada kelompok yang bayar secara mandiri, baik perusahaan yang membayar maupun pribadi,” ungkapnya saat dihubungi Parlementaria via sambungan telpom, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Masyarakat diimbau segera menjalani vaksinasi Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan pada momentum liburan tahun baru 2024.
Dijelaskan Melki, kebijakan terkait perubahan pelaksaan dalam pemberian vaksinasi Covid-19 dilakukan sesuai peraturan menteri kesehatan nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Covid-19. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 48 Tahun 2023 tentang pengakhiran penanganan pandemi Covid-19. Dengan adanya aturan tersebut, penanganan pandemi Covid-19 beralih ke masa endemik.
“Status endemik ini bukan berarti Covid-19 telah hilang, melainkan dalam situasi yang terkendali. Muncul varian baru yang berpotensi menyebabkan peningkatan kasus seperti saat ini, itu sebabnya upaya penanggulangan Covid-19 tetap berlaku,” jelasnya.
Karenanya, Politisi Fraksi Golkar itu meminta Kementerian Kesehatan untuk terus mensosialisasikan pentingnya pelaksanaan vaksinasi untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Terlebih, vaksinasi gratis untuk menurunkan risiko infeksi virus Covid-19 masih tersedia hingga 31 Desember. Masyarakat diimbau segera menjalani vaksinasi Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan pada momentum liburan tahun baru 2024.