Kemendag Gandeng Legislator Sondang Tampubolon Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen ke Masyarakat Jaktim

Nusantaratv.com - 12 Oktober 2023

Kemendag gandeng Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tampubolon dalam sosialisasi UU Perlindungan Konsumen.
Kemendag gandeng Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tampubolon dalam sosialisasi UU Perlindungan Konsumen.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tampubolon. 

Sosialisasi dilaksanakan kepada masyarakat Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (12/10/2023). 

Menurut Sondang, sosialisasi ini dilakukan sebelum adanya upaya revisi UU tersebut, sehingga lebih mengakomodir perkembangan zaman saat ini. 

"Dulu UU Perlindungan Konsumen-nya sudah ada, tahun 1999, tapi belum ada Shopee, belum ada TikTok, belum ada Blibli, belum ada Bukalapak," ujar Sondang. 

Ia menjelaskan, sebelum perubahan dilakukan, masyarakat sendiri harus tahu mengenai UU Perlindungan Konsumen yang ada. Menurut Sondang, revisi ini dilakukan demi kebaikan atau kepentingan masyarakat banyak. 

Baca juga: Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen, Kemendag dan Sondang Tampubolon Ajak Masyarakat jadi Konsumen Cerdas dan Berdaya

"Dan itulah kenapa dilakukan revisi. Itu yang saya kerjakan bersama Kementerian Perdagangan," kata Sondang yang merupakan politikus PDI Perjuangan itu. 

Analis Perdagangan Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kemendag Andi Riyanto Rangkuti, mengatakan bahwa dalam sosialisasi ia menjelaskan apa yang dimaksud dengan UU Perlindungan Konsumen. 

"Antara Kementerian Perdagangan dengan DPR sedang berkontribusi menyempurnakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini. Kita dalam sosialisasi ini, menjelaskan terlebih dahulu ke masyarakat apa sih yang dimaksud Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu," ujarnya. 

Menurut Andi, kehadiran UU Perlindungan Konsumen penting, khususnya bagi masyarakat yang menjadi konsumen. Termasuk UU Perlindungan Konsumen yang baru hasil revisi kelak. Sebab melalui regulasi itu, konsumen dapat dilindungi hak-haknya secara tegas. 

"Supaya mereka (produsen) adil dan mereka juga nggak sewenang-wenang pelaku usaha terhadap konsumen. Kan kadang-kadang konsumen juga 'Gimana cara ngadunya? Gimana cara itunya?' kan nggak ada. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, mereka pelajari 'Oh ini, ini ada di situ semua'," jelasnya. 

Tia Werdari, masyarakat yang hadir dalam sosialisasi berharap agar ke depan para produsen meningkatkan kualitas produknya. Ini dilakukan agar tak merugikan konsumen seperti dirinya. 

"Lebih ditingkatkan lagi produknya, agar tidak mengecewakan konsumen. Harus sesuai. Karena kita kan membayar," ujarnya. 

Sementara peserta lainnya, Wati, mengaku senang bisa hadir dalam sosialisasi. Karena dengan begitu ia mendapatkan pemahaman baru.

"Penyampaiannya bisa dipahami oleh warga. Sementara tentang ekonomi kan agak sulit. Warga semua memahami apa yang disampaikan beliau," tandas perempuan yang jadi ketua RT di wilayah Cipayung itu. 

0

(['model' => $post])