Kaji Ulang UU Nomor 11 Tahun 2022, Fikri Faqih: Jangan Lupakan Pendidikan Atlet Indonesia

Nusantaratv.com - 08 September 2023

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Dok/Man)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Dok/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengkaji ulang Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. 

Hal ini menjadi perhatiannya lantaran dirinya ingin para atlet di Indonesia tetap memperoleh pendidikan formal atau non formal yang layak, di tengah upayanya mengejar prestasi, baik di level daerah, nasional, maupun mancanegara.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya, hingga saat ini, banyak atlet di Indonesia menghadapi isu terbengkalainya pendidikan mereka usai tidak aktif di bidang keolahragaan. Sebab itu, dia meminta Kemenpora untuk mengkaji ulang peraturan tersebut sekaligus memberikan solusi yang cespleng.

"Banyak anak-anak yang berprestasi di bidang olahraga (yang) kesulitan mengejar kurikulum pendidikan yang sama dengan anak-anak pada umumnya. Padahal, mereka harus masuk pelatnas. Tidak ada (pihak) yang mengurus (pendidikan atlit) ini," ungkap Fikri dalam dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat membahas RKA K/L TA 2024 di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2023).

Selain mengkaji peraturan tersebut, Politisi Fraksi PKS itu berharap ada komite khusus yang mengurus isu pendidikan atlet di Indonesia. Harapannya, komite tersebut bisa membantu mengakomodasi terkait pendidikan atlet sehingga tetap bisa fokus berkarir di bidang olahraga namun tetap memperoleh pendidikan yang layak.

Terakhir, dirinya juga meminta agar Kemenpora juga menjalin sinergi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Upaya ini, menurutnya, krusial dilakukan supaya ada keselarasan pemahaman terkait isu tersebut sekaligus implementasi solusi dari kebijakan bisa berjalan secara mangkus dan sangkil.

"Isu ini juga beririsan dengan Kemendikbudristek. Jadi mungkin juga saya kira perlu (isu ini) juga diskusikan bersama. Harap ini jadi perhatian," tukasnya.

0

(['model' => $post])

x|close