Junimart Girsang Desak Pemerintah Berikan Regulasi Khusus Kepada Lebih Dari 3.500 Honorer Satpol PP di Sumut

Nusantaratv.com - 02 Agustus 2022

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, foto bersama para petugas Satpol PP Sumatera Utara.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, foto bersama para petugas Satpol PP Sumatera Utara.

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mendesak Pemerintah pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menetapkan status kepegawaian lebih dari 3.500 tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Pemerintah Daerah (Pemda) se Provinsi Sumatera Utara.

Demikian disampaikan nya, usai menerima aspirasi dari puluhan perwakilan tenaga honorer Satpol PP Se-Sumatra Utara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK BPPPN), Selasa (2/8/2022) di rumah aspirasi Junimart Girsang Center (JGC) Gedung B.

“Kemenpan RB dan Kemendagri harus bijak menyikapi resahnya para satpol ini yang lebih dari 3.500 orang saat ini  terombang-ambing status kepegawaiannya. Saya mendesak agar segera dibuatkan regulasi khusus yang dapat mengakomodir status mereka,” ujar Junimart Girsang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Politisi PDI-Perjuangan daerah pemilihan Sumatera Utara III itu  menjelaskan, para honorer Satpol PP tersebut telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun sebagai tenaga honorer. Sehingga menurutnya, layak untuk menerima penghargaan baik melalui pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Aspirasi ini tentunya akan kami bawa dan bahas nanti di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II bersama Kementerian terkait, dengan pertimbangan lama waktu pengabdian mereka yang telah mencapai 10 hingga 20 tahun. Sudah sepantasnya untuk diangkat sebagai PNS atau PPPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03.2022 tanggal 31 Mei 2022.

 Sejauh ini telah menciptakan kekhawatiran bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia, sehingga dirinya meminta adanya kolaborasi antara Pemda, serta Kepala Daerah dan DPRD serta DPR-RI dalam memperjuangkan nasib para honorer tersebut.

“Kita meminta supaya para kepala daerah satu suara, satu bahasa untuk memperjuangkan status Satpol PP. Karena Satpol PP ini kan diangkat oleh para kepala daerah, bupati dan wali kota, sehingga mereka tidak boleh terlepas dari tanggung jawab juga,” jelas Junimart.

Sebelumnya, pada audiensi yang diikuti  68 orang perwakilan tenaga honorer Satpol PP itu, Ketua FK BPPPN Sumatra Utara, Francy Sinaga Menyatakan pihaknya sepakat untuk meminta surat dukungan permohonan regulasi khusus dari masing-masing Kepala Daerah tempat mereka bertugas tapi beberapa Kepala Daerah tidak merespon.**

1

(['model' => $post])

x|close