Nusantaratv.com-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sosialisasi tugas fungsi dan wewenang MKD, serta Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) khusus DPR RI di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (5/6/2023). Dalam pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan soal hak imunitas wakil rakyat yang tidak boleh disalahgunakan.
Dimana pada UUD 1945 pasal 20 dan UU 17/2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD pasal 224 telah diatur hak imunitas bagi anggota DPR. Serta UU 23 /2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur hak imunitas anggota DPRD. Namun, Adang menekankan imunitas tidak berlaku bila terlibat dalam masalah pidana, dan terbukti, maupun dalam operasi tangkap tangan. Sepenuhnya penegakan hukum bisa dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Terkait situasi terkini menjelang Pemilu 2024, Adang juga meminta kepolisian dan kejaksaan berhati-hati dalam memproses laporan terhadap anggota dewan dan bakal calon legislatif (bacaleg). Menurutnya, tak sedikit kasus surat kaleng atau laporan palsu yang bertujuan untuk mendiskreditkan calon petahana maupun bakal calon legislatif menjelang Pemilu 2024.
Adang menuturkan, setiap menjelang pemilu, modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya. Namun, laporan yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.
"Jadi kita tidak ingin bahwa seorang calon anggota DPR atau anggota DPR yang mau jadi lagi itu dihukum atau namanya sudah tercemar, sebelum kasus itu diperiksa dengan betul," ungkap Politisi dari Fraksi PKS ini.
Selain itu, MKD juga mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Anggota DPR RI sebagai hak protokoler. TNKB khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, juga akan mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Adanya TNKB khusus, lanjut Adang, sejatinya untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Artinya, ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan di sebuah tempat atau lokasi tertentu (termasuk di jalan), maka melalui TNKB Khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilaporkan kepada MKD DPR RI untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penerapan sanksi etiknya.
"Jadi TNKB khusus bukan untuk gagah-gagahan karena hanya dipakai dalam rangka tugas menjalankan tugas Anggota DPR, atau dalam acara protokol karena memang memerlukan suatu kecepatan jalan yang memang diberikan kepada nopol tersebut," jelasnya.
Pertemuan dihadiri Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio (FPG), Nazaruddin Dek Gam (FPAN), Anggota MKD DPR RI Rano Al Fath (FPKB), Sartono (FPD), dan Fadholi (FNASDEM), Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono, Kajari Kabupaten Tangerang Ferry Herlius, beserta stakeholder lainnya.