Jelang Lebaran, Sekjen DPR Ingatkan Pegawai Cegah Gratifikasi

Nusantaratv.com - 04 April 2024

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam foto bersama usai mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Setjen DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Runi/nr
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam foto bersama usai mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Setjen DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Runi/nr

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Mengingat masyarakat Indonesia akan menyambut Hari Raya Idulfitri, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar Sosialisasi Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Setjen DPR RI. Agenda ini dilaksanakan sebagai tindakan preventif demi mencegah tindak pidana korupsi melalui gratifikasi yang berpotensi terjadi jelang Hari Raya Idul Fitri.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan akan berkomitmen untuk menata sistem kerja Setjen DPR RI, khususnya dalam aspek akuntabilitas. Ia pun mendorong setiap pegawai Setjen DPR RI untuk mempelajari dan menerapkan peraturan perundangan terkait isu gratifikasi.

“Kami mengundang narasumber dari KPK untuk menyampaikan koridor-koridor mencegah gratifikasi. Para pegawai Setjen DPR RI terutama auditor, bendahara pengelola barang dan jasa untuk mempelajari peraturan hukum yang berlaku dan diterapkan,” ungkap Indra kepada Parlementaria usai mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Setjen DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

"Para pegawai Setjen DPR RI terutama auditor, bendahara pengelola barang dan jasa untuk mempelajari peraturan hukum yang berlaku dan diterapkan,”

Perlu diketahui, dalam agenda tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri. Imbauan kerap dilakukan oleh KPK setiap tahun guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Maka dari itu, KPK mengingatkan untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Imbauan ini tertuang dalam Surat Himbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/ 01/03/2024 tentang Imbauan Terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

0

(['model' => $post])