Jadi Doktor Hukum Termuda, Legislator Hillary Brigitta Lasut Raih Rekor MURI

Nusantaratv.com - 12 Agustus 2023

Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut saat sidang promosi doktor hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci.
Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut saat sidang promosi doktor hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut meraih rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Hillary meraih rekor sebagai anggota DPR RI perempuan dengan gelar doktor hukum termuda.

Gelar diberikan setelah ia dinyatakan lulus atau berhak menyandang gelar doktor hukum, dalam sidang terbuka promosi doktor hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH).

"Saya akhirnya berhasil mempertahankan seluruh pertanyaan dari para penguji dan berhak menyandang gelar doktor hukum serta memperoleh rekor MURI sebagai anggota DPR RI perempuan dengan gelar doktor hukum termuda," ujar Hillary di Grand Chapel UPH Karawaci, Tangerang, Sabtu (12/8/2023).

Hillary merupakan lulusan doktor hukum ke-142 di Fakultas Hukum UPH.

Dalam penelitiannya, ia mengangkat disertasi berjudul "Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV2016".

Hillary menjelaskan dalam disertasinya, bahwa restorative justice yang ia tawarkan berlaku pada tahap pra ajudikasi yakni pada kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Di samping itu, orientasi utama dari adanya restorative justice ini ialah agar kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal serta menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2016, dimana ada perubahan paradigma dari awalnya potential loss menjadi actual loss pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

"Penyelesaian korupsi melalui pemidanaan sudah tidak lagi relevan terutama pada pasal 4 UU Tipikor yang semestinya secara mutatis mutandis senapas dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor pasca putusan MK tahun 2016," kata dia.

Hillary menawarkan penyelesaian perkara korupsi secara perdata khusus. Ia juga membatasi limit kejahatan tipikor yang dapat menggunakan fasilitas restorative justice ini maksimal Rp 1 miliar. Dimana, BPK tetap harus menjadi lembaga netral mengeluarkan perhitungan hasil audit investigasi actual loss yang menunjukan ada atau tidaknya kerugian negara/daerah.

"Oleh sebab itu, diperlukan beberapa revisi dari peraturan kepolisian, kejaksaan, yang masih belum mengakomodir tipikor masuk di dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice. Saya juga ingin memastikan ke depannya tidak ada lagi kriminalisasi yang dibuat untuk merugikan salah satu pihak dikarenakan ada perbedaan politik yang tidak bisa direkonsiliasi," papar Hillary.

Adapun susunan penguji pada sidang terbuka promosi doktor ini antara lain Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc selaku Ketua Sidang, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. (Promotor), Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. (Ko Promotor), Prof. Dr Basuki Rekso W, S.H, M.S., Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H. dan Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA (Oponen Ahli).

Sidang terbuka promosi doktor hukum di Grand Chapel UPH Karawaci, dihadiri sekitar 2.000 peserta dari berbagai kalangan. Turut hadir beberapa tokoh seperti Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut, Ketua Yayasan Pendidikan Pelita Harapan James Riady, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Evert Ernest Mangindaan, dan tokoh lainnya.

0

(['model' => $post])

x|close