Nusantaratv.com - Anggota Komisi II DPR RI Iip Miftahul Choiri mendorong KPU Pandeglang dan jajarannya responsif terkait Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan saat Pemilu diselenggarakan.
Hal tersebut diungkapkan Iip saat mengikuti pertemuan dengan Bupati Pandeglang, KPU Kabupaten Pandeglang, Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Bupati Pandeglang, Rabu (24/5/2023).
"DP4 ini menjadi informasi penting adanya potensi penambahan pemilih baru yang memenuhi persyaratan karena usianya sudah menginjak usia 17 tahun saat Pemilu diselenggarakan. Hal ini membutuhkan kesigapan pihak terkait untuk memfasilitasi ketersediaan blanko seperti saat mereka akan membuat e-KTP," tukas Iip yang berasal dari Dapil Banten I meliputi Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Politisi Fraksi PPP ini menilai pentingnya potensi para pemilih milenial (muda) ini dengan difasilitasi ketersediaan blanko e-KTP serta sosialisasi kesadaran untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Bagaimana koordinasi dan sinergi yang dilakukan KPU dan Bawaslu dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, misalnya dalam melakukan sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) untuk mendapatkan data pemilih komprehensif, akurat, dan mutakhir untuk pemilu dan pilkada serentak tahun 2024," tandas Iip.
Dirinya menambahkan bahwa data kependudukan itu menjadi bahan dalam penyusunan daftar pemilih sehingga ketidakakuratan pada data kependudukan tentu saja bakal berdampak ke data pemilih sekalipun KPU sudah melakukan pencocokan dan penelitian atas daftar pemilih sebelum ditetapkan.
"Komisi II DPR RI menginginkan agar data pemilih yang tidak akurat itu tidak terulang lagi pada Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 mendatang," pungkasnya.
Plt Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Pandeglang telah menggelar pelaksanaan Coklit di seluruh wilayah kabupaten pandeglang mulai 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.
"Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) mendatangi masing-masing rumah tempat tinggal pemilih, untuk memastikan calon pemilih yang sudah atau belum masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan pemerintah memenuhi syarat untuk memilih," jelasnya.