Hinca Panjaitan Minta Kejelasan Sering Terjadinya Miskomunikasi Soal Pengamanan Eksekusi di DIY

Nusantaratv.com - 11 September 2022

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (8/9/2022). (Ridwan/nvl)
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (8/9/2022). (Ridwan/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta kejelasan sering terjadinya miskomunikasi dan miskoordinasi antara Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pengadilan Tinggi Negeri DIY soal pengamanan eksekusi.

Menurutnya, yang terjadi selama ini antara dua institusi penegak hukum adalah diduga terjadi saling lempar tanggung jawab.

"Ketua Pengadilan bilang tidak bisa eksekusi karena tidak datang polisi itu. Sudah komunikasi, tapi tidak datang. Sementara pihak Kepolisian melihat eksekusi ini akan menimbulkan dampak yang besar karena itu tidak dilakukan pengamanan eksekusi ini," ujar Hinca saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (8/9/2022).

Karena itu, dia berharap tidak ada lagi persoalan pengamanan eksekusi tersebut di kemudian hari. "Saya berharap masukan dari Pak Kapolda DIY ini menjadi penting terkait eksekusi ini karena yang paling memahami persoalan di lapangan," lanjut politisi Partai Demokrat tersebut.

Menanggapi itu, Kapolda DIY Asep Suhendar menilai pengamanan eksekusi berjalan cukup baik di wilayah hukum Polda DIY. "Asal kerja sama dengan pengadilan baik pasti berjalan baik," terang Asep.

Di sisi lain, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono menilai pangkal kerumitan dari eksekusi tersebut adalah karena UU KUHAP yang eksis saat ini memungkinkan pihak yang kalah dalam pengadilan untuk bisa mengajukan perlawanan hukum hingga Peninjauan Kembali (PK) saat akan dieksekusi.

"UU memungkinkan banding itu dan pengadilan tidak boleh menolak. Karena itu dengan revisi RUU KUHAP ini tidak terjadi lagi. Sehingga, cepat mendapatkan kepastian hukum, pencari keadilan segera mendapatkan kepastian akan haknya jadi tidak bertele-tele," tukas Setyawan. 

0

(['model' => $post])

x|close