Nusantaratv.com - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim), Hetifah Sjaifudian menerima aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kaltim di Ruang Fraksi Partai Golkar, DPR RI, Rabu (25/1/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Hetifah menyampaikan rasa empatinya terhadap aspirasi yang disampaikan PPDI tersebut. Maka dari itu, dirinya berjanji akan berupaya memperjuangkan perbaikan kesejahteraan para perangkat desa, melalui peningkatan kualitas maupun kuantitas pendidikan dan pariwisata desa.
"Kini, dalam kedudukan (saya) sebagai pimpinan Komisi X, saya juga terus memperjuangkan program pariwisata desa dan beasiswa bagi anak desa untuk terus ditingkatkan. Jadi, terkait aspirasi para perangkat desa ini, saya sangat memahami dan berempati terhadap nasib maupun kesejahteraan perangkat desa," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Hetifah menjelaskan, dirinya pernah menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI. Kala itu, dia menegaskan konsistensinya untuk memperjuangkan Undang-Undang (UU) Desa.
Kebijakan ini menjadi pusat perhatiannya lantaran ingin memperkuat desentralisasi pemerintahan ke pemerintahan daerah. Tidak hanya desentralisasi, menurutnya, devolusi fiskal berupa dana desa terbukti meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
"Saya turut membuat UU Desa yang memperkuat desentralisasi pemerintahan ke pemerintah desa, dengan disertai adanya devolusi fiskal, dalam wujud Dana Desa. Adanya Dana Desa ini, terbukti dari berbagai penelitian akademik telah menunjukkan kontribusinya untuk menaikkan Indeks Pembangunan Manusia, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi angka kemiskinan," jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.
Memperoleh kepercayaan menjadi Wakil Rakyat Kalimantan Timur selama 3 periode, dia tidak ingin mengecewakan konstituennya. Oleh karena itu, Hetifah menyatakan dukungannya atas aspirasi perangkat desa di Kalimantan Timur agar bisa mewujudkan aspirasi melalui perubahan perundangan atau peraturan lainnya yang relevan.
"Terkait kesejahteraan, kepastian status, serta kerentanan karir, saya memahami bahwa peraturan yang ada memang belum mengakomodasi harapan rekan-rekan PPDI. Kami dari Fraksi Golkar akan melakukan yang terbaik, menyampaikan amanah, serta ikut memperjuangkan agar ada regulasi yang lebih baik," pungkas Hetifah.
Diketahui, sebanyak 44.225 orang perangkat desa dari 22 provinsi di Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi unjuk rasa sejak Rabu (25/1/2023) pagi di gerbang DPR RI. Tidak ketinggalan 10 orang perwakilan PPDI Kaltim yang turut hadir mengadukan nasibnya.
Ketua Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur Rodi menyampaikan kondisi rekan-rekan PPDI kepada Hetifah Sjaifudian.
"Sebagai perangkat desa, kami seringkali bekerja 24 jam untuk melayani masyarakat namun negara belum mengakui status kami. Selain itu, posisi kami juga rentan tergantung pergantian kepala desa karena (pengangkatan) kami berdasarkan SK Kepala Desa," ungkapnya.
Lebih lanjut, para perwakilan perangkat desa Kaltim berharap agar klausul 'perangkat desa' masuk dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang membatasi definisi ASN sebagai PNS dan PPPK.
Mereka juga berharap agar penetapan perangkat desa selanjutnya menjadi wewenang SK Bupati dan bukan SK Kepala Desa. Selain itu, mereka juga mengusulkan sebuah UU baru terkait perangkat desa.