Heri Gunawan: Sektor Jasa Keuangan Masih Hadapi Banyak PR Besar

Nusantaratv.com - 05 April 2022

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. (Mentari/nvl)
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. (Mentari/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Di tengah berlangsungnya uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar mengemuka. Mulai dari tingginya bunga kredit perbankan hingga investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) jadi isu sensitif.

Di sinilah integritas dan strategi para komisioner diuji untuk membenahi jasa keuangan. Dalam siaran persnya pada Selasa (5/4/2022), Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan berpandangan, OJK dibentuk agar kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Yang penting juga, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

"Kami akan menggali sedalam-dalamnya kemampuan para calon dalam mewujudkan tujuan OJK sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 UU 21 Tahun 2011 tentang OJK," tutur Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan.

Sebagai Kapoksi Gerindra di Komisi XI DPR, dia mengaku, fraksinya akan selektif memilih kandidat komisioner OJK. Figur terbaik dari yang terbaik jadi pilijan, yaitu yang mampu mewujudkan tujuan dibentuknya OJK beserta visinya, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Persoalan kontempor jasa keuangan, lanjut legislator dapil Jawa Barat IV ini, adalah masih tingginya bunga kredit perbankan, kecenderungan penurunan penyaluran kredit perbankan sejak 2018, melonjaknya angka pengaduan masyarakat terutama pinjaman online (pinjol) ilegal, produk asuransi unit link, dan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan perusahaan emiten, manajer investasi, hingga pelaku industrinya.

"Semoga kami dapat memilih calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang cerdas, berintegritas, mampu bekerja secara profesional, dan memiliki kapabilitas, juga kredibilitas," kilahnya lebih lanjut.

Rencananya pada 6 dan 7 April 2022, Komisi XI DPR dijadwalkan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon Anggota Dewan Komisioner OJK dan memilih 7 orang diantaranya. 

0

(['model' => $post])