Harmonisasi RUU Penyiaran, Baleg DPR RI Sampaikan Beberapa Aspek untuk Dipertimbangkan

Nusantaratv.com - 18 Januari 2024

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI Kajian Tim Ahli dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Penyiaran, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto : Munchen/Man
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI Kajian Tim Ahli dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Penyiaran, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto : Munchen/Man

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas sampaikan beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan untuk penyempurnaan RUU tentang Penyiaran yang diusulkan komisi I DPR RI. Dirinya mengungkapkan bahwa secara materi, RUU tersebut tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan asas yang termuat dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Jadi yang kita lakukan adalah kan di Baleg itu tugasnya hanya mengharmonisasi. Kami sampaikan beberapa aspek teknis substansi dan beberapa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Supratman dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI Kajian Tim Ahli dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Penyiaran, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Baleg DPR RI memberikan masukan agar agar tidak terjadi muatan yang tidak tumpang tindih di revisi UU Penyiaran jika materi tersebut sudah diatur sebelumnya di dalam UU Cipta Kerja

Lebih lanjut dirinya menjelaskan beberapa aspek yang menjadi masukan dari Baleg untuk Komisi I tersebut yakni agar tidak terjadi muatan yang tidak tumpang tindih jika materi tersebut sudah diatur sebelumnya di dalam UU Cipta Kerja.

“Yang kedua, kalau materi perubahan undang-undang itu lebih dari 50 persen, maka bukan revisi tapi harus penggantian. (Ketentuan) yang lain-lain sih menurut saya kita berharap Undang-Undang Penyiaran ini bisa mengantisipasi perkembangan teknologi banyak hal mungkin yang belum diatur dengan undang-undang penyiaran sekarang, kecuali yang terkait dengan migrasi dari analog ke digital kan semua udah diatur ya,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra.

Maka dari itu, ia meminta agar Tenaga Ahli Komisi I DPR RI maupun Tenaga Ahli badan Legislasi DPR RI agar menyinkronkan tiga hal tersebut sehingga dapat dibahas kembali dalam rapat selanjutnya. Selain itu, Supratman berharap RUU tersebut ke depannya mampu mengantisipasi masa digitalisasi sekarang.

“Kalau ndak, ‘loh penyiaran kita akan kembali ke masa lalu’, itu udah tidak memungkinkan lagi. Nah mengantisipasinya itu perkembangan teknologi informasi sekarang Nah itu dibutuhkan regulasi nah itu yang kita minta supaya pengaturannya bisa lebih detil,” pungkasnya.

0

(['model' => $post])

x|close