Harapan I Wayan Sudirta terkait Sektor Hukum 2024: Butuh Reformasi Kultur dan Struktur Manajemen SDM

Nusantaratv.com - 02 Januari 2024

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: Jaka/nr
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: Jaka/nr

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mendorong adanya reformasi kultur dan struktur di manajemen sumber daya manusia khususnya di sektor hukum. Pasalnya, hal itu merupakan agenda yang sangat penting untuk diprioritaskan, mengingat penegakan hukum dan keadilan merupakan harapan terakhir masyarakat terhadap kesewenangan kekuasaan dan pemerintahan.

Dia mengatakan budaya organisasi dan sumber daya manusia harus diarahkan pada keadilan, transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan mengutamakan integritas.

“Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin-pemimpin yang dapat memberikan teladan dan tegas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara bersih dan tidak pandang bulu serta lebih responsif dan berorientasi pada layanan publik,” jelas I Wayan dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Hal kedua, menurut Wayan, terkait dengan pelaksanaan mekanisme atau sistem layanan di sektor penegakan hukum yang kurang responsif dan berkualitas.

Selain masih adanya praktek mafia hukum, sektor penegakan hukum masih kental dengan rendahnya kualitas dan responsivitas yang ditandai dengan menurunnya tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat.

Sebagai contoh indikasi, penerimaan pengaduan terkait dengan implementasi layanan sistem penegakan hukum di tahun 2023 juga sangat tinggi.

Wayan mengatakan pada sistem pengaduan masyarakat di DPR terkait penegakan hukum masyarakat, banyak masyarakat mengeluhkan kurang profesional dan responsifnya implementasi mekanisme penegakan hukum (sekitar 70 persen).

Namun di satu sisi, institusi penegak hukum tampak lebih responsif jika kasus tersebut telah viral atau menyangkut kepentingan tertentu. “Sistem penegakan hukum ini harus mampu meningkatkan responsivitas layanan publik,” ujar Wayan.

Namun, ia mengingatkan, jangan sampai hal itu disalahartikan sebagai upaya untuk meningkatkan kecepatan dalam penanganan perkara hingga selesai saja atau tidak memperhatikan kualitas keadilan dan kemanfaatannya.

Refleksi ketiga terkait dengan independensi dan netralitas sistem peradilan dan penegakan hukum.

Menurutnya, pada saat ini banyak undang-undang yang telah lahir, baik di sektor materiil (seperti KUHP, UU Narkotika, UU ITE, UU Tipikor), maupun kelembagaan (UU Pemasyarakatan, UU Kejaksaan, UU Imigrasi) dan lain-lainnya yang terkait dengan penegakan hukum.

Di level kebijakan hampir seluruh celah menjadi pembahasan dan disikapi dengan aturan untuk membatasi atau mengeliminasinya.

Akan tetapi, dalam implementasinya, sistem penegakan hukum masih sangat terpengaruh dengan kekuasaan atau kepentingan politis tertentu, yang seolah mencerminkan negara kekuasaan (machtstaat).

“Seperti contohnya, terakhir kita melihat fenomena adanya gangguan pada kekuasaan kehakiman pada Mahkamah Konstitusi yang tercemar akibat oknum tertentu yang mencoba untuk melebarkan pengaruh kekuasaan dan jabatannya,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Kemudian bagaimana seorang Jenderal Polisi memengaruhi seluruh instansi terkait untuk mencoba mengaburkan fakta dan alat bukti yang memberatkannya.

Wayan menilai dalam implementasi Undang-Undang, terlihat banyaknya celah yang kemudian disikapi dengan sikap kurang profesional dan netral atau dengan kata lain memihak kepada kekuasaan tertentu.

Oleh sebab itu, banyak kajian akademis maupun opini masyarakat yang terlihat di berbagai media, memperlihatkan ketidakpuasan masyarakat akan sistem peradilan atau penegakan hukum.

“Pada akhirnya media lebih menguasai dan memengaruhi responsivitas dan hasil dari penanganan perkara dalam sistem peradilan,” ujar Wayan.

“Semoga di tahun 2024, perubahan ini dapat dibangun dan ditanamkan sehingga dapat berdampak pada fondasi dan perbaikan sistem penegakan hukum yang modern secara jangka panjang”

Persoalan ini, tambahnya, justru merupakan salah satu fenomena eksploitasi demokrasi yang harus sangat diwaspadai, dimana seharusnya sistem penegakan hukum menjadi penyeimbang sekaligus pelindungnya.

Wayan menyebut banyak hal yang memengaruhi perilaku dan sistem yang di lapangan justru menyimpang di negeri ini, khususnya terkait dengan perilaku korupsi. Penyebabnya dimulai dengan masih adanya intervensi atau yang lebih dikenal sebagai “orang dalam”.

Selain itu masih adanya perilaku kekuasaan yang menyimpang, kentalnya budaya kolusi dan suap, kurangnya pengawasan dan teladan kepemimpinan, dan transparansi dan akuntabilitas belum terlaksana sepenuhnya.

“Inilah yang paling perlu untuk diketahui dan diperbaiki oleh para pemimpin bangsa ini,” ujar Wayan Sudirta mengutip pendapat James Walsh, IMF, 2010.

Lebih lanjut, Wayan mengatakan program pemerintah dalam mereformasi kelembagaan atau struktural harus juga didahului atau dibarengi dengan reformasi sosio-budaya.

Wayan sependapat dengan pandangan yang disampaikan Yudi Latif untuk mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila.

Oleh sebab itu, Wayan mencoba melihat upaya perubahan ini secara implementatif dan realistis bahwa dalam mengubah suatu sistem pemerintahan dan keadaan sosial masyarakat.

Menurut Wayan, setidaknya perlu dilakukan perubahan terhadap kultur untuk modernisasi dan integritas di samping melakukan perubahan secara sosio-ekonomi dan perubahan kelembagaan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Wayan menegaskan perubahan ini merupakan urgensi atau prioritas mengingat perubahan perilaku kultur dan etika serta pengembangan kualitas sumber daya manusia sangat penting dalam mengubah perilaku sosial dan pembangunan demokrasi.

“Semoga di tahun 2024, perubahan ini dapat dibangun dan ditanamkan sehingga dapat berdampak pada fondasi dan perbaikan sistem penegakan hukum yang modern secara jangka panjang,” ujar Wayan Sudirta.

0

(['model' => $post])

x|close