Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK RI) yang menekankan pada persoalan Ekonomi Hijau (Green Economy) dan Pemilu Bersih 2024.
Menurutnya, tindak pidana pencucian uang yang menjadi tugas utama PPATK adalah berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Terlebih, tindak pidana korupsi yang lagi marak belakangan ini, yaitu mengenai judi online.
"Jadi, pemilihan stressing di dua itu saya pengen penjelasan. Kenapa tidak dipilih yang begitu menarik perhatian masyarakat dan banyak dibahas juga dengan mitra kami di sini,?" tanya Habiburokhman dalam dalam Rapat Kerja Anggaran dengan Kepala PPATK, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Kemudian yang lebih menarik dalam penyusunan tema itu, menurutnya, adalah mengenai Pemilu Bersih 2024. Sebab, basis penyusunan tema tersebut didasarkan pada hasil studi PPATK terkait Pemilu 2019. Karena itu, dia mempertanyakan alasan hasil studi Pemilu 2019 sebagai basis rencana kerja hadirkan Pemilu Bersih 2024.
"Apakah ada temuan-temuan signifikan sehingga menjadi basis PPATK jadi tema kerja saat ini. Seberapa mengkhawatirkannya Pemilu 2024 ini tidak bersih dalam konteks transaksi keuangan. Tolong diperjelas?," tegas politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa tema rencana kerja PPATK tahun 2023 adalah Optimalisasi Pencegahan dan Pemberantasan TPPU untuk peningkatan penerimaan negara, serta mendukung Program Green Economy dan Penyelenggaraan Pemilu Bersih Tahun 2024.
Program tersebut berfokus pada peningkatan kualitas teknologi informasi untuk mengantisipasi kemajuan financial technology; penguatan sinergi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum; peningkatan kerja sama internasional dalam rangka kelanjutan proses keanggotaan Indonesia dalam FATF; peningkatan tindak lanjut Hasil analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT); melanjutkan pengukuran indeks kinerja anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan peningkatan kualitas manajemen internal berdasarkan good governance.