Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, mendesak kembali Presiden Joko Widodo agar segera menyerahkan nama calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri yang dijatuhi sanksi diminta untuk mengundurkan diri.
Menurutnya dengan adanya pimpinan baru di KPK menjadikan kerja institusi pemberantasan korupsi berjalan dengan semestinya dan bahkan bisa lebih maksimal. “Kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal (jika segera adanya ketua baru),” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Habib mengungkapkan, Jokowi haruslah mengajukan nama calon pimpinan KPK kepada Komisi III. Setelah itu, pihaknya bisa memproses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap nama tersebut.
Sosok pengganti Firli dapat diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam hasil voting Komisi III pada 2019. Empat nama tersebut, yakni Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Robby Arya Brata.
Jika tak diambil dari empat nama tersebut, Jokowi dapat membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mendorong nama tertentu untuk diusulkan ke Komisi III. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK,” ujar Habiburokhman.
Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK. Firli dinilai melanggar terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.