Guspardi Gaus Usul Bentuk Pansus Tenaga Honorer

Nusantaratv.com - 10 November 2022

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Kresno/nr)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Kresno/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan Komisi II akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri dari lintas Komisi di DPR RI. 

Supaya permasalahan tenaga honorer dapat dibahas secara komprehensif. "Ini agar permasalahan tenaga honorer dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (10/11/2022). 

Dijelaskannya, persoalan tenaga honorer memang harus diselesaikan secara komprehensif karena pihaknya masih menemukan berbagai permasalahan dalam pendataan tenaga honorer yang belum 'clear' antara data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan yang dimiliki pemerintah daerah.

"Terindikasi, masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," ungkapnya. 

Dijelaskannya, dalam kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kabupaten Tangerang  baru-baru ini terungkap, 146 orang yang telah terdata BKN (Badan Kepegawaian Negara) ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menduga kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia sehingga harus segera di selesaikan dan ditindaklanjuti. 
Terlebih lagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru.

Guspardi menjelaskan pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.

Menurutnya, apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai maka Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait  tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023.

Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah. 

Politisi Fraksi PAN ini mengatakan ada 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah. Karena itu menurut dia, data seluruh daerah harus diselsaikan dan disinkronisasi dengan data BKN. 

0

(['model' => $post])

x|close