Nusantaratv.com - Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah berharap generasi muda mengerti mekanisme cara kerja pemerintah dalam melaksanakan perlindungan data pribadi (PDP).
Pengetahuan tersebut tentunya akan mendorong pemahaman mengenai pelindungan data pribadi dan mendorong kewaspadaan masyarakat secara umum agar tidak sembarangan membuka data pribadi mereka.
"Kesadaran individu dan kolektif masyarakat sangat penting dalam upaya pelindungan data pribadi. Pelindung data pribadi pertama adalah individu subjek data. Maka setiap individu harus sadar dan paham data pribadi mana saja yang perlu mereka tutupi dan tidak boleh diketahui orang lain," ujar Rizki dalam pesan singkatnya, Senin (22/8/2022).
Rizki yang juga merupakan Brand Ambassador Parlemen Remaja 2022 ini mengungkapkan, pandemi Covid-19 juga turut memaksa masyarakat melakukan interaksi daring secara intens. Dalam situasi seperti ini, masyarakat seharusnya bisa disadarkan dan lebih peduli terhadap keamanan data pribadinya.
Namun faktanya adalah memang ada generasi muda Indonesia sekarang ada yang sangat peduli dan protektif terhadap data pribadi mereka, namun tak sedikit juga di antara mereka yang masih awam terhadap urusan data pribadi.
"Mereka yang peduli mungkin memiliki pengetahuan dasar mengenai pentingnya melindungi data atau malah pernah menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. Namun bagi mereka yang masih belum sering bersinggungan dengan urusan ini, mungkin memiliki kesadaran yang minim," tutur politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Di sisi lain, Rizki juga menyoroti lembaga pengendali dan pemroses data yang harus hati-hati dalam keamanan data. Apalagi lembaga-lembaga tersebut mengelola data pribadi dengan jumlah yang sangat banyak tentu rentan untuk disalahgunakan.
"Di beberapa kesempatan ketika para pengendali-pemroses data pribadi sudah menjalankan skema perlindungan data pribadi sesuai prosedur, terkadang masih saja data disalahgunakan. Di sinilah peran negara untuk bisa mengejar para pelaku penyalahgunaan data dan menghukum mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukas Rizki.