Gelar FGD Perubahan UU Pemerintahan Aceh, BK DPR Serap Masukan Akademisi dan Tokoh Masyarakat

Nusantaratv.com - 10 Mei 2022

Kepala BK Sekjen DPR RI Inosentius Samsul saat mengikuti di Kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa (10/5/2022). (Devi/nvl)
Kepala BK Sekjen DPR RI Inosentius Samsul saat mengikuti di Kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa (10/5/2022). (Devi/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Badan Keahlian (BK) DPR RI bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Arah Kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh'.

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan bahwa secara prosedural formal pembentukan UU, kegiatan FGD tersebut merupakan bagian dari pemberian ruang untuk menyerap masukkan dan aspirasi dari para civitas akademika dan tokoh masyarakat terhadap penyusunan Naskah Akademik dan RUU atas UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

"Secara substantif Naskah Akademik yang ada memang masih perlu untuk ditambahkan agar lebih komprehensif dan lengkap. Untuk itu dalam FGD ini kita mengundang sembilan orang narasumber, yakni lima orang narasumber dari perguruan tinggi dan empat orang dari kelompok-kelompok masyarakat," ungkap Sensi, sapaan akrabnya, di Kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa (10/5/2022).

Dia berharap semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan para narasumber dan peserta diskusi dalam acara tersebut nantinya bisa melengkapi dan memperbaiki apa yang sedang dirumuskan oleh Badan Keahlian DPR RI saat ini. Secara urgensi, tambahnya, UU Pemerintahan Aceh yang ada ini dirasa belum mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh. 

"Argumentasi itu secara yuridis maupun sosiologis sudah sangat saklek. Dan undang-undang ini usianya juga sudah cukup lama yaitu 16 tahun dan layak untuk dilakukan revisi, apalagi hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) nya juga belum ada," ujarnya.

Sensi berharap kualitas UU yang dibuat ini nantinya bisa berkualitas baik. "Dengan demikian tidak mudah dibongkar-bongkar karena tidak ada celah untuk dikritisi baik secara teknokratik maupun secara politik," pungkasnya.

0

(['model' => $post])

x|close