Nusantaratv.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan upaya untuk menggaungkan kebinekaan menjadi semangat dalam pembahasan di draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali.
Sebagai usul inisiatif DPR RI, dalam hal ini Komisi II, berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU tentang Provinsi Bali tersebut untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
"Alhamdulillah, baik pemerintah Provinsi Bali juga seluruh elemen masyarakat Bali yang mewakili sudah menyatakan draf yang kami susun sebagai inisiatif DPR RI, sudah aspiratif mewakili aspirasi dan keberagaman seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Bali," ungkap Doli usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Panja RUU tentang Provinsi Bali Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur Provinsi Bali, Minggu (19/3/2023).
Sebagai tindak lanjut RUU tentang Provinsi Bali yang sudah disepakati tersebut, nantinya akan dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk selanjutnya Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja).
Politisi Fraksi partai Golkar itu berharap dalam pembahasan bersama pemerintah nantinya, pemerintah memiliki pandangan yang sama sehingga pembahasan RUU tentang Provinsi Bali tidak memakan waktu yang lama.
"Rencana kami memang sebisa mungkin kalau bisa pada tanggal 29 Maret 2023 ini sudah bisa selesai pengambilan Keputusan Tingat I. Sehingga, nanti dapat segera kita ajukan kepada Pimpinan untuk bisa dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diagendakan pada Rapat Paripurna agar segera disahkan menjadi Undang-Undang," harap Doli.
Pada kesempatan yang sama Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster menyampaikan harapannya terhadap draft RUU inisiatif DPR RI tersebut dapat dipertahankan semaksimal mungkin ketika nantinya dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama Pemerintah.
"Apalagi ini merupakan RUU usul inisiatif DPR RI, kami meyakini posisi DPR RI lebih kuat dari pemerintah sepanjang RUU tentang Provinsi Bali tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dengan disahkannya RUU tentang Provinsi Bali menjadi undang-undang nantinya, Provinsi Bali dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Bali dapat memiliki kepastian hukum dalam berbangsa dan bernegara.
"Oleh karena itu, kami Pemda bersama DPRD Bali, beserta semua komponen masyarakat di Bali menyatakan, mendukung penuh perjuangan Komisi II DPR RI serta mendoakan agar pembahasan berjalan lancar dan sukses," imbuhnya.