Nusantaratv.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Diah Pitaloka menyatakan akan membuka ruang dialog untuk menindaklanjuti aspirasi perwakilan Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Dengan hadirnya ruang tersebut, Diah menyampaikan akan memperbaharui informasi proses pendirian rumah ibadah yang direncanakan, yang selama ini mendapat sorotan sejumlah pihak.
"Ini menjadi concern perhatian kita. Dan, selanjutnya bagaimana output dari pertemuan ini adalah kita akan membangun satu wadah komunikasi untuk bisa meng-update perkembangan bagaimana proses pendirian HKBP di Kota Cilegon," ungkap Diah usai menerima audiensi perwakilan HKBP Maranatha Kota Cilegon di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Sejumlah isu yang menjadi tantangan dalam proses pembangunan gereja, jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu, akan menjadi catatan khusus untuk menindaklanjuti penegakan konstitusi, terutama penegakan hak beribadah di Indonesia. Tidak hanya itu, dia bersama dengan stakeholder dan mitra kerja akan mengawal tersebut.
"Dari proses audiensi ini, juga tentu akan menjadi pembahasan juga dalam rapat komisi. Prosesnya memang sedang berjalan. Proses komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat maupun pemerintah daerah sudah juga diinisiasi dari hasil komunikasi kita oleh Bapak Menteri Agama Gus Yaqut," tutur Diah.
Terakhir, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III itu berharap dengan dibukanya ruang dialog usai audiensi ini bisa melahirkan pemahaman, kebijaksanaan, dan semangat yang sama antar umat beragama di Indonesia. Sehingga, terangnya, setiap individu yang beragama, khususnya di Kota Cilegon memperoleh rasa aman untuk menjalankan ibadahnya.
Sebagai informasi, HKBP Maranatha Kota Cilegon mengajukan audiensi untuk mengupayakan pembangunan HKBP di Kota Cilegon. Dijelaskan, sudah ada 112 jemaat yang tervalidasi dengan total 3.903 jiwa tersebar dalam 8 kecamatan di Kota Cilegon.
Selama 4 tahun, pembangunan tempat ibadah mengalami kendala. Di antaranya berupa adanya aksi penolakan oleh sebagian kelompok masyarakat, sehingga mengakibatkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon menandatangani petisi penolakan gereja HKBP Maranatha.