Nusantaratv.com - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah untuk lebih fokus hadirkan substansi dan menghentikan gimmick terkait RUU Perampasan Aset.
Sebab, gimmick tersebut dinilai akan mengaburkan masalah yang tidak diperlukan. Pria yang kerap disapa HNW itu menjelaskan bahwa akhirnya Pemerintah, melalui, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan baru akan segera mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.
HNW menambahkan sekalipun pernyataan ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan Komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi, menurutnya ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah Pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak.
HNW mengungkapkan salah satu gimmick yang dimaksud adalah ketika Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu.
Padahal, lanjutnya, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draf Naskah Akademik dan draft RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.
"Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draf RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan Pemerintah akan segera mengirimkan draft RUU dimaksud. Pernyataan terakhir Menkopolhukam bahwa draf RUU Perampasan Aset sudah ditandangani oleh pemerintah dan sudah siap untuk diserahkan ke DPR untuk segera dibahas membuktikan bahwa framing bahwa RUU ini terhambat atau ditolak di DPR adalah sama sekali tidak benar. Karena DPR sama sekali tidak menghambat bahkan juga tidak menolak. Hal ini perlu diluruskan bersama, agar tidak ada kesalahpahaman yang merusak nama DPR," jelas HNW melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/4/2023).
Politisi Fraksi PKS ini kemudian meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset, dan meminta agar draf RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.
"Yang disampaikan oleh Menkopolhukam tersebut kan 'baru akan' mengirimkan. Hal itu baru akan mengirimkan draf RUU itu ternyata juga dikuatkan oleh pernyataan Presiden Joko Widodo, yang karena baru akan mengirimkan draf RUU maka Supres-nyapun belum diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan. Sesuai Konstitusi, Indonesia adalah negara hukum," jelas Wakil Ketua MPR ini.
Oleh karena itu, daripada membuat gimmick-gimmick yang tidak perlu dan malah men-downgrade DPR selaku mitra kerja pemerintah sebagai pemegang kuasa pembuatan UU, dia meminta lebih baik fokus saja kepada substansinya.
"Agar RUU Perampasan Aset ini benar-benar dapat segera hadir dan bisa digunakan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia secara lebih efektif dan berdayaguna," pungkasnya.