Nusantaratv.com - Fraksi Partai PDI-Perjuangan memberikan apresiasi terutama terkait sejumlah ketentuan dalam 8 RUU Provinsi karena memuat karakteristik daerah provinsi diantaranya terkait aspek kewilayahan, potensi sumber daya alam, suku bangsa dan kultural.
Cakupan materi penyusunan 8 RUU Provinsi memberikan paradigma baru pelaksanaan desentralisasi asimetris Paradigma Baru Pelaksanaan Desentralisasi Asimetris dalam RUU 8 Provinsi ini, daerah otonom juga memungkinkan daerah diberikan keleluasaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mengembangkan daerahnya sesuai karakteristik, kapasitas, kemampuan dan potensi masing-masing daerah dalam koridor NKRI.
Dalam Pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan secara tertulis oleh Anggota DPR RI Endro Suswantoro Yahman pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (17/11/2022), dengan paradigma desentralisasi asimetris ini daerah dapat mengenali dan memaksimalkan keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif yang dimiliki untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Selain itu, paradigma desentralisasi asimetris ke depan terbuka kemungkinan pelaksanaan demokrasi di daerah yang menerapkan otonomi luas juga bersifat asimetris. Misalnya dalam hal pengisian jabatan kepala daerah, bisa dilakukan berdasarkan karakteristik masing-masing daerah yang mana pengaturannya dapat dituangkan dalam undang-undang pembentukan masing-masing daerah otonom, baik melalui penyusunan undang-undang baru untuk masing-masing daerah maupun perubahan undang-undang.