Dugaan Jadi Beking Tambang Ilegal, Komisi VII: Polisi Harusnya Proses Hukum Pelanggaran

Nusantaratv.com - 10 November 2022

Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo. (Oji/nr)
Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo. (Oji/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas terkait ada dugaan oknum pejabat Polri yang menjadi beking penambangan ilegal yang belakangan ini ramai diberitakan.

Sebelumnya viral video pengakuan Ismail Bolong yang mengaku memberikan uang kepada Kabareskrim Polri untuk mempermulus kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Saya memandang bahwa pelanggaran hukum merupakan ranah hukum yang harus ditegakkan. Negara ini menjunjung tinggi rule of law, apabila memang terjadi pelanggaran. Polri sebagai lembaga penegak hukum harus memproses pelanggaran tersebut bukan untuk mempermudah," kata Sartono kepada awak media, Selasa (9/11/2022).

Sartono mengungkapkan, praktik tambang ilegal itu sangat merugikan keuangan negara. Termasuk dampak kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas illegal tersebut. 

Sehingga, dengan adanya oknum Kepolisian yang membekingi aktivitas penambangan ilegal tidak sesuai dengan marwah Polri dan malah akan memperburuk citra Korps Bhayangkara.

"Seharusnya Kepolisian itu menertibkan adanya penambangan ilegal, bukan malah membekingi, karenanya jika hal ini benar terjadi sungguh miris sekali. Dimana mafia tambang malah dilindungi oleh para penegak hukum," ungkap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Sartono juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk lebih agresif lagi dalam melakukan pengawasan pertambangan ilegal, dengan menerapkan good mining practice yang jadi tupoksi dari inspektur tambang. 

"Itu agar pertambangan yang ada di Indonesia lebih sehat dan bebas dari aktivitas ilegal," imbuhnya.

Senada, Anggota Komisi VII Mulyanto mengusulkan pemerintah untuk membentuk tim memberantas beking kegiatan penambangan liar oleh oknum aparat Kepolisian sebagaimana yang disampaikan Ismail Bolong. 

Menurutnya, anggota tim bisa terdiri dari pejabat Kementerian ESDM, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan RI agar proses pengawasan dapat berjalan secara terpadu dan objektif.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, tindakan tersebut merupakan momentum untuk memberantas praktik illegal mining dengan cara mengamankan oknum-oknum aparat yang selama ini menjadi beking. 

Pemerintah harus bergerak cepat agar pelanggaran yang berdampak bagi pendapatan negara dan dampak lingkungan ini tidak terus berlanjut.

"Pemerintah melalui aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam menindak illegal mining termasuk cukong yang menjadi bekingnya. Terkesan pemerintah melempem karena ditengarai aparat turut bermain mata. Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah nyata, tegas, dan terukur agar keamanan dan ketertiban dalam sektor pertambagan ini dapat terjaga," kata Mulyanto kepada awak media, Selasa (8/11/2022).

Mulyanto menambahkan, kedepannya aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan pertambangan harus ditata secara serius. Proses perizinan ini perlu diperbaiki agar pertambangan rakyat yang sudah didelegasikan ke daerah ini harus benar-benar dapat diimplementasikan. 

Sehingga pengawasan dan penerimaan negara dapat ditingkatkan. Termasuk risiko terhadap lingkungan hidup dapat semakin dikurangi. "Sementara aparat penegak hukum yang ikut melindungi harus ditindak tegas," tegas Mulyanto.

Mulyanto menegaskan, Komisi VII DPR RI akan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Dia menilai sudah saatnya negara mengakhiri praktik merugikan ini.

Karena itu perlu ada kesamaan sikap antara pejabat eksekutif dan legislatif dalam menuntaskan urusan illegal mining ini. "Jangan sampai masalah serius ini hanya ditangani secara sambil lalu. Sehingga ujung-ujungnya tidak menyelesaikan masalah sebenarnya," tukasnya.

Sebelumnya, viral video Ismail Bolong yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Dia pernah bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Di samping tugasnya sebagai anggota Korps Bhayangkara, Ismail mengaku bekerja sampingan menjadi pengepul tambang batu bara ilegal sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Kegiatan penambangan itu dia lakukan di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kukar, Kaltim. Dari bisnis gelapnya, Ismail mengaku bisa meraup untung Rp5-10 miliar setiap bulan. Dia menyebut bisnis yang dia jalankan bukan atas perintah pimpinannya di Polresta Samarinda, melainkan atas inisiatif pribadi. Namun, Ismail sempat mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskrim soal bisnisnya itu.

0

(['model' => $post])

x|close