Dua Putusan MA Jelang Pemilu Harus Dicermati dan Disikapi dengan Seksama

Nusantaratv.com - 06 Oktober 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat bertukar cenderamata usai pertemuan Tim Kunker Reses Komisi II DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). (Nadya/nr)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat bertukar cenderamata usai pertemuan Tim Kunker Reses Komisi II DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). (Nadya/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyoroti, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 Tahun 2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan di Parlemen, mengingat dikeluarkannya putusan ini menjelang proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), dimana tahapan yang dilakukan sudah cukup panjang, sehingga secara tekhnis dirinya menilai hal ini tidaklah mudah untuk dipenuhi.

"Inikan tidak mudah dilaksanakan secara tekhnis misalnya soal kuota 30 persen perempuan, saya dari awal sebetulnya ini bukan soal kita sentimen atau subjektifitas soal gender perempuan atau lainnya ya, tidak. Pertama kan di dalam undang-undang itukan cuma disebutkan memenuhi syarat minimal 30 persen, soal penghitungannya cara hitungnya nggak diatur dalam undang-undang, selama ini cara penghitungannya disusun di dalam PKPU, saya beberapa kali mengatakan kita yang rasional saja di dalam pengambilan keputusan," ungkap Doli di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (5/10/2023).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, penghitungan yang ada saat ini janganlah memaksakan atau mengada-ada, dan jangan membuat logika hitungan baru, mengingat secara kenyataan untuk mencapai keterwakilan perempuan 30 persen di Parlemen tidaklah mudah, apalagi setelah KPU (Komisi Pemilihan Umum) melakukan perhitungan bahwa tidak ada satu partai politik pun yang keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen.

"Dan setelah di hitung oleh KPU ternyata tidak tidak ada satu partai politik pun yang di bawah 32 persen keterwakilan perempuannya, dan itu sistem mereka yang online, itu mereka secara otomatis kalau ada partai politik yang mengajukan di bawah 30 persen pasti tertolak, jadi sebetulnya secara prinsip dengan aturan UU semuanya sudah memenuhi, ini yang saya kira juga harus kita pahami oleh kita semua," tandasnya.

Doli juga menambahkan, sebetulnya tidak mudah menggaet perempuan untuk menjadi calon legislatif, dan diakuinya hal inilah yang menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah bagi partai politik agar banyak perempuan yang terlibat terjun ke politik dengan sukarela. 

"Jadi, saya misalnya seumpama sebagai pimpinan Partai Golkar itu sangat sulit loh mencari caleg perempuan yang betul-betul mereka serius mau menjadi caleg, itu fakta-fakta di lapangan yang juga harus dipahami dan disadari oleh semua kita," tutur politisi Partai Golkar ini.

Selain itu, Doli juga menyoroti soal Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 terkait syarat masa jeda mantan terpidana pencabutan hak politik. Menurutnya, partai politik sudah mengikuti aturan yang ada dalam melakukan penyusunan daftar nama calegnya. Termasuk mengkoordinasikan dengan KPU terkait putusan MA yang baru.

"Kita koordinasi dengan KPU kalau sebelumnya kemarin ada yang disebutkan 52 nama yang sebagai mantan napi yang ikut caleg dari total semua yang ikut mendaftarkan diri, ternyata dari pencermatan teman-teman KPU berdasarkan putusan MA yang terbaru itu cuma dua orang aja yang memang terkena, jadi sebetulnya relatively teman-teman partai politik itu sudah memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di dalam menyusun calegnya terutama masalah soal teman-teman yang selama ini pernah terkena musibah terjerat masalah hukum itu," paparnya.

Terakhir, Doli juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk senantiasa mengkoordinasikan seluruh perubahan-perubahan yang ada kepada KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ada di daerah, agar semua aturan ini bisa berjalan baik.

0

(['model' => $post])

x|close