DPR Setujui RUU Perubahan atas UU Nomor 37 tentang Ombudsman RI Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Nusantaratv.com - 03 Oktober 2023

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (Arief/Man)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (Arief/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - DPR RI menyetujui RUU Perubahan atas Nomor 37 tentang Ombudsman RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. 

Persetujuan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Persetujuan tersebut disampaikan setelah sebelumnya sembilan fraksi masing-masing menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU tersebut.

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 tentang Ombudsman Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Dasco kepada para Anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023)

"Setuju" jawab para peserta rapat paripurna.

Diketahui dalam rapat paripurna ini, terdapat beberapa agenda yang dibahas. Pertama, Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

Kedua, Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketiga, Laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, Perubahan keenam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

Keempat, Laporan Komisi III DPR RI atas hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and proper test) terhadap Calon Hakim Konstitusi Tahun 2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kelima, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. 

Keenam, Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32. Tahun 2014 tentang Kelautan.

Ketujuh, Persetujuan Perpanjangan waktu pembahasan terhadap (a) RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);  (b) RUU tentang Hukum Acara Perdata; (c) RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; (d) RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; (e) RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (f) RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET): (g) RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak; dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kedelapan, Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

0

(['model' => $post])

x|close