DPR Setujui Penjualan Kapal FSO Ardjuna Sakti

Nusantaratv.com - 20 September 2022

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Donny Maryadi Oekon dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022), (Jaka/Man)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Donny Maryadi Oekon dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022), (Jaka/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Lewat mekanisme Rapat Paripurna DPR RI, akhirnya penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal Floating Storage and Offloading (FSO) Ardjuna Sakti disetujui. 

Kapal yang sudah mengalami rusak berat dan tidak mungkin bisa diperbaiki lagi ini dimiliki Kementerian ESDM. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Donny Maryadi Oekon dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022), menjelaskan, kapal FSO Ardjuna Sakti sebelumnya berasal dari PT Bifi Indonesia. 

Bila diperbaiki, biayanya terlalu mahal dan selama tak digunakan, Kementerian ESDM harus membayar biaya sandar kapal ini di pelabuhan PT KBS Cilegon, Banten, dengan biaya sandar Rp7,8 miliar per tahun.

"Komisi VII DPR RI telah menindaklanjuti surat Menteri ESDM 2 Juni 2022 perihal tindak lanjut atas penjulan BMN berupa kapal Ardjuna Sakti sebagai kelanjutan Surat Presiden 29 Mei 2016 perihal persetujuan penjualan BMN pada KESDM. Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM memutuskan, menyetujui penjualan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti yang berasal dari kontraktor K3S PT Bifi Indonesia," ungkap Donny.

Penjualan tersebut, lanjut Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, dengan berbagai pertimbangan. Selain sudah rusak berat, KESDM juga harus membayar sandar kapal tersebut tiap tahun kepada otoritas pelabuhan di Banten. 

Dan itu menggunakan anggaran dari APBN. Biaya sandar kapal yang sudah rusak berat itu telah membebani keuangan negara. Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus akhirnya menyetujui penjualan Ardjuna Sakti tersebut secara aklamasi.

0

(['model' => $post])