Nusantaratv.com - Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta.
Sementara untuk besaran BPIH diketok senilai Rp90 juta. Angka ini jauh berkurang dari usulan awal Bipih yang dipatok di angka Rp69 juta dan BPIH sebesar Rp98,8 juta.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menyampaikan jamaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan.
Disampaikannya, peningkatan biaya dibayarkan oleh BPKH senilai akumulasi total Rp845 miliar. "Jamaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 tidak dibebankan, sedangkan jamaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta," jelas Marwan saat membacakan kesimpulan Rapat Panja Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq merasa puas dengan hasil keputusan Panja Haji yang akhirnya mampu menurunkan beberapa komponen biaya haji beserta komposisi persentase nilai manfaat dengan Bipih sehingga biaya haji yang dibebankan kepada calon jamaah bisa lebih terjangkau publik.
KH Maman menambahkan, keputusan ini merupakan bentuk keadilan bagi para calon jamaah haji lunas tunda yang harusnya berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 dan 2022, namun lantaran pandemi Covid-19 terpaksa keberangkatan haji harus diurungkan.
Apalagi mereka juga punya hak lebih nilai manfaat dari rekening virtual jamaah haji sejak tahun pelunasan.