Nusantaratv.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung rencana kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menertibkan penggunaan pelat nomor kombinasi huruf 'RF'. Sebab, Dasco menilai kebijakan tentu sudah didasari dengan kajian yang mendalam.
"Karena kita lihat memang pelat jenis 'RF' itu banyak berkeliaran di jalan-jalan. Sehingga, kita juga kadang-kadang bingung, apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai dengan klasifikasi dari pelat tersebut. Padahal sesuai dengan ketentuan yang dapat pelat tersebut hanya tertentu saja," ujar Dasco kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Meskipun demikian, Politisi Partai Gerindra tersebut memahami kebijakan pemberian pelat 'RF' tersebut sudah sejak lama, bukan hanya saat di masa jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo saja.
"Jadi mungkin setelah dikaji Kapolri untuk menertibkan pelat tersebut, kita apresiasi," ujar Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan ini.
Sebelumnya, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menjelaskan, pelat 'RF' hanya untuk pengelompokan mobil-mobil pribadi yang tidak memiliki singkatan khusus.
"Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya," ujar Taslim , Senin (6/6/2022).
Dia memberi contoh mengenai pelat 'RF' bakal pejabat Kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu. "Kalau kepala 1 berarti Polri," ucap dia.
Selain Polri, pelat dengan kombinasi huruf 'RF' juga diketahui banyak digunakan oleh banyak pejabat dari institusi lain. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.