DPR Atur Kewajiban Fasilitas Umum Hingga Tempat Kerja Siapkan 'Daycare' pada RUU KIA

Nusantaratv.com - 27 Juni 2022

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah. (Devi/Man)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah. (Devi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan sebagai RUU insiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 30 Juni mendatang. 

RUU KIA akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat I usai adanya respons dari Pemerintah melalui Surat Presiden (Surpres) dan pemberian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam RUU ini, DPR mengatur kewajiban tempat bekerja untuk menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak.

"Keberpihakan negara terhadap pelayanan pada pemenuhan hak bagi ibu dan anak nggak main-main melalui RUU KIA ini karena kita mengatur mulai hulu hingga hilir," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Salah satu tujuan dari RUU KIA sendiri adalah untuk memastikan kepentingan tumbuh kembang anak, khususnya di 1.000 hari pertama kehidupan anak. Luluk mengatakan, upaya agar kepentingan tersebut dapat terpenuhi adalah dengan penyediaan fasilitas dan sarana prasarana, baik di ruang publik maupun di tempat kerja.

"Fasilitas sarana dan prasana (sarpras) yang harus disediakan seperti tersedianya daycare, ruang bermain, dan ruang Laktasi yang wajib dipenuhi oleh pihak manapun, khususnya pengelola sarpras umum ataupun di tempat kerja," jelas Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut.

Aturan mengenai kewajiban penyediaan daycare, ruang bermain, hingga ruang Laktasi tertuang dalam draft RUU KIA Bab 3 Pasal 22 dan Pasal 23. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa penyedia atau pengelola fasilitas dan sarana prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak. 

Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas dan sarana prasarana umum bagi ibu dan anak tersebut meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum. Dukungan fasilitas yang dimaksud ada dalam Pasal 22 Ayat (3) RUU KIA berupa penyediaan ruang Laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, hingga tempat bermain anak. 

"Sementara di Pasal 22 Ayat (4) RUU KIA diatur bahwa dukungan fasilitas dan sarpras di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja," papar Luluk.

Dia menegaskan, penyedia atau pengelola fasilitas serta sarpras umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 akan diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Luluk menyebut, ini termasuk bagi perkantoran.

"Daycare di tempat kerja tidak dapat kita anggap perkara sederhana jika paham manfaatnya. Daycare ini sekaligus menjamin ibu atau orangtua tetap dapat bekerja secara produktif, tenang, nyaman, bahkan memberikan ASI lebih dari 6 bulan. Dan yang pasti, kebutuhan atau hak anak juga tetap dapat terpenuhi. Terutama dalam hal pemantauan perkembangan, dan juga kesehatan mental anak di masa yang akan datang," imbuh Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Luluk memastikan, dalam menyusun RUU ini, DPR bersama pemerintah akan mendengarkan aspirasi seluruh stakeholder, termasuk dari pihak perusahaan selalu pemberi kerja, selama proses pembahasan itu. 

"Kita berharap semua bisa berjalan dengan smooth. Secara pribadi saya mendorong pihak-pihak terkait untuk dapat memprioritaskan kepentingan tumbuh kembang anak karena ini menyangkut masa depan generasi penerus yang kita harapkan dapat menjadi SDM unggul demi kemajuan bangsa," tutupnya.

0

(['model' => $post])