Delik Penghinaan di RKUHP Diusulkan Diubah Jadi Delik Fitnah

Nusantaratv.com - 14 November 2022

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari usai Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Aliansi Reformasi KUHP dalam rangka mendengarkan masukan dari Aliansi Reformasi KUHP terhadap RUU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022). (Jaka/Man)
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari usai Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Aliansi Reformasi KUHP dalam rangka mendengarkan masukan dari Aliansi Reformasi KUHP terhadap RUU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022). (Jaka/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyambut baik berbagai masukan Aliansi Reformasi KUHP mengenai penyempurnaan terhadap rumusan-rumusan pasal pidana yang berpotensi menjadi pasal karet di dalam RKUHP. 

Salah satunya, Taufik menyatakan persetujuannya untuk mengubah rumusan 'delik penghinaan' menjadi 'delik fitnah' sebagai langkah pembatasan untuk dirumuskan dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum.

Demikian disampaikan Taufik saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Aliansi Reformasi KUHP dalam rangka mendengarkan masukan dari Aliansi Reformasi KUHP terhadap RUU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

"Kesempatan bagi kita untuk merumuskan pasal-pasal di dalam RKUHP ini agar lebih ketat lagi. Sehingga kita akan menghasilkan sebuah rumusan-rumusan yang bisa menjamin tetap tegaknya demokrasi di negeri kita. Saya setuju bahwa kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan rumusannya menjadi delik fitnah atau dari delik penghinaan menjadi delik fitnah. Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan," ujar Taufik.

Oleh karena itu, sambung Politisi Fraksi Partai NasDem ini, jikapun pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda dengan Pasal 134 KUHP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, maka Taufik menegaskan setidaknya pasal tersebut dapat diberikan batasan-batasan supaya tidak benar-benar serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK itu.

"Saya mengucapkan terimakasih dari teman-teman aliansi reformasi KUHP yang telah menyampaikan masukannya. Mayoritas di antaranya masukan-masukan ini adalah masukan-masukan yang sangat substantif yang menurut saya patut untuk kemudian kita jadikan bahan ketika nanti kita membahas bersama-sama dengan Pemerintah pada tanggal 21 November yang akan datang," tukas Legislator Dapil Lampung I tersebut.

0

(['model' => $post])

x|close