Nusantaratv.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diagendakan pada masa sidang berikutnya atau sekitar Maret.
Dia menjelaskan masa sidang saat ini akan ditutup sekitar dua hari lagi, karena DPR akan memasuki masa reses pada Jumat pekan ini.
"Mudah-mudahan nanti RUU PPRT, karena DPR itu dua hari lagi sudah reses, sehingga kita akan upayakan dalam rapim untuk bisa dijadikan inisiatif DPR pada sidang depan," ungkap Dasco kepada wartawan di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, pembahasan RUU tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lain. Dasco mengatakan, terkadang ada RUU yang pembahasannya cepat, dan ada yang lambat.
"Kayak misalnya KUHP pembahasannya kan itu lama, tapi kemudian ada yang cepat. Tergantung situasi, kondisi, dan substansi," lanjutnya.
Dasco menjelaskan, setiap RUU memiliki dinamikanya sendiri di DPR ada yang prosesnya dapat selesai dalam jangka yang singkat ada pula yang memerlukan pembahasan yang mendalam sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.
Menurutnya, perbedaan dinamika itu, tergantung situasi dan kondisi politik serta substansi dari produk legislatif itu sendiri.
"Setiap rancangan undang-undang menjadi undang-undang, atau revisi undang-undang itu masing-masing mempunyai dinamika sendiri-sendiri, baik dalam pembahasan maupun dalam proses. Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud itu benar. Ada yang lama, ada yang kemudian cepat. Tergantung situasi, kondisi dan substansi," jelas Dasco.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md mendesak DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dia mengatakan RUU yang sudah dibahas DPR tersebut telah mendapatkan dukungan secara terbuka dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).