Cita-Cita Sadar Keberagaman dan Toleransi Harus Selalu Dipupuk

Nusantaratv.com - 25 Februari 2023

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. (Jaka/nr)
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. (Jaka/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan cita-cita akan kesadaran dalam keberagaman dan toleransi harus selalu dipupuk.

Menurutnya, jangan sampai ada tindakan kekerasan karena perbedaan keyakinan. Hidup toleran dan saling menghormati di tengah-tengah masyarakat yang heterogen harus menjadi kewajaran dan kesadaran bersama.

Hal itu disampaikan Taufik dalam merespon peristiwa penghentian paksa ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Minggu (19/2/2023). 

Atas peristiwa tersebut Anggota Dewan dari Dapil Lampung I ini langsung mendatangi Mapolresta Bandar Lampung dan berdiskusi bersama Kapolres Kombes Ino Harianto. 

Pria yang kerap disapa Tobas ini menyayangkan dan mengecam atas peristiwa yang terjadi. Dia menilai kejadian tersebut tidak menunjukan bentuk toleransi antar umat beragama.

Dia mengungkapkan, polemik ibadah jemaah GKKD yang berlokasi di Rajabasa Bandar Lampung ini tidak lepas dari adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Menurut Taufik, peraturan tersebut justru disalahtafsirkan oleh masyarakat, yang dianggap sebagai dasar pelarangan penggunaan atau ibadah agama minoritas di Indonesia. Untuk itu, jelasnya, Komisi III DPR RI akan menemui Kementerian Agama untuk meminta merevisi bahkan mencabut peraturan tersebut.

"Cara berfikir dari peraturan 2 menteri itu akan membuat cita-cita kita sadar keberagaman dan toleransi akan sulit," papar Tobas dalam siaran persnya, Jumat (24/2/2023).

Karena itu, Politisi Fraksi Partai Nasdem ini meminta kasus penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud dapat diusut tuntas dan pelakunya ditindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. 

Sementara itu, kasus dugaan persekusi hingga saat ini masih dalam penyidikan oleh Polda Lampung.

Diketahui, kasus ini viral di media sosial terkait larangan beribadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud yang dilakukan oleh Ketua RT 12 dengan inisial WK. Dimana WK melarang untuk melaksanakan ibadah itu lantaran terkait permasalahan izin penggunaan rumah yang dijadikan tempat beribadah.

Atas video yang viral itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto telah melakukan pertemuan bersama Pemerintah Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama untuk memberikan izin sementara penggunaan Gereja Kemah Daud dan menjamin keamanan proses ibadahnya.

0

(['model' => $post])

x|close