BURT Sampaikan Laporan Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023

Nusantaratv.com - 13 April 2022

Wakil Ketua BURT DPR RI Bakri menyerahkan laporan BURT DPR RI kepada Ketua DPR RI Puan Maharani terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI Tahun 2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: (Eno/Man)
Wakil Ketua BURT DPR RI Bakri menyerahkan laporan BURT DPR RI kepada Ketua DPR RI Puan Maharani terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI Tahun 2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: (Eno/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Bakri menyampaikan laporan BURT DPR RI di hadapan Rapat Paripurna DPR RI terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran DPR RI Tahun 2023. 

Bakri menyampaikan, setelah BURT melakukan pembahasan bersama Sekretaris Jenderal DPR RI, bahwa rancangan anggaran DPR RI tahun 2023 sebesar Rp8.995.163.038.000 yang terdiri dari Satuan Kerja Alat Kelengkapan Dewan (Satker AKD) DPR RI dan Satker Sekretariat Jenderal DPR RI.

Dalam laporan yang dibacakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022) tersebut, Bakri menjelaskan bahwa dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20 14 tentang MPR DPR DPD dan DPRD menyebutkan DPR memiliki kemandirian menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan yang disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

"Pasal 90A Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib dinyatakan bahwa  BURT bertugas menyusun rencana kerja dan anggaran DPR RI secara mandiri yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan setiap tahun  berdasarkan usulan dari alat kelengkapan DPR dan fraksi," lanjut politisi PAN itu.

Kemudian Pasal 91 ayat 1 B Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, lanjut Bakri, menyatakan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pasal 90 huruf A, disebutkan bahwa BURT menerima usulan anggaran dari AKD DPR dan Setjen, memperhatikan ketentuan tersebut, dan seiring akan dimulainya pembahasan anggaran RAPBN tahun 2023, BURT DPR telah menerima usulan kebutuhan anggaran dari AKD DPR dan Setjen DPR RI. 

"Usulan kebutuhan anggaran tersebut telah dikompilasi rancangan DPR RI tahun 2023," katanya.

Dengan memperhatikan tata tertib pasal 92 ayat 3 bahwa BURT melaporkan hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan. 

"Bersama ini kami harapkan agar besaran kebutuhan anggaran DPR RI tahun 2023 yang hanya 0,33 persen dari APBN tahun 2022, yaitu Rp2.714,2 triliun ini dapat segera disetujui dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna, mengingat Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR," jelasnya.

Di akhir, imbuh Bakri, BURT juga mengharapkan keterlibatan dan dukungan dari berbagai pihak, khususnya Pimpinan DPR dan Badan Anggaran DPR untuk mengawal setiap proses pembahasan anggaran DPR. 
 

0

(['model' => $post])

x|close