Nusantaratv.com - Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul mengungkapkan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi termasuk di dalamnya para akademisi dan para ahli dibidangnya menjadi salah satu metode atau cara BKD mendukung kerja DPR RI dalam penyusunan undang-undang.
Dia mengatakan, Badan Legislasi DPR RI selalu mengingatkan BK Setjen DPR RI untuk tidak lupa melibatkan partisipasi publik dalam mendukung penyusunan undang-undang.
"Maka kegiatan ini, kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi termasuk dengan para akademisi dan para ahli di bidangnya menjadi salah satu metode atau cara kami untuk melibatkan partisipasi publik terhadap RUU yang tengah disusun dan dibahas DPR RI," ujar Inosentius Samsul dalam acara penandatanganan nota kesepahaman BK Setjen DPR RI dengan Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng dan acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Urgensi Perubahan Atas Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuann', Nusa Tenggara Timur, Sabtu (10/6/2023).
Penandatanganan nota kesepahaman BK Setjen DPR RI dengan Universitas Katolik (Unika) Indonesia Santu Paulus Ruteng ini merupakan kerjasama ke-61 BKD DPR RI dengan kalangan perguruan tinggi.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, dalam kesempatan itu juga digelar FGD tentang Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan. FGD kali ini merupakan bagian dalam memberikan masukan dan perbaikan dalam sistem perbukuan.
Dalam FGD yang dimoderatori oleh Akademisi dari Unika Indonesia Santu Paulus Ruteng, Rudolof Ngalu tersebut, hadir tiga pembicara yakni Lidya Suryani Widyawati selaku Kepala Pusat Perancangan Undang-undang BKD DPR RI, Rektor Unika Indonesia Santu Paulus Ruteng, Yohanes Servatius Lon, dan Maksimus Regus selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unika Indonesia Santu Paulus Ruteng.
Dijelaskan Sensi, begitu Inosentius Samsul biasa disapa, buku menjadi salah satu sarana utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesejahteraan umum, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Sistem Perbukuan. Penyelenggaraan sistem perbukuan melalui undang-undang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai jembatan menuju tercapainya kecerdasan bangsa melalui pengaturan tata kelola perbukuan yang sistematis dan terpadu.
"Mau seperti apa sistem perbukuan kita ke depan, tentu harus mengadopsi model baru yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi. Sehingga esensi dari buku itu tetap ada. Esensinya adalah bagaimana literasi sebagai sumber ilmu pengetahuan bagi siswa dan kelompok masyarakat pembelajar. Tanggung jawab negara tetap menyajikan buku sebagai sumber pengetahuan bagi masyarakat," tambah Sensi.
Dengan kata lain, lanjutnya, bagaiamana DPR dan Pemerintah mendorong untuk bisa menghasilkan buku yang berkualitas, menjadi sumber ilmu pengatahuan yang berkualitas, yang bisa membawa manusia Indonesia benar-benar baik dari berbagai aspek karakter, dan intelektualitasnya. Dengan catatan bahwa buku juga bisa membimbing bangsa Indonesia, baik kemajuan di bidang intelektual, sosial bahkan ideologi.