BK DPR Gelar FGD RUU Perlindungan Konsumen dengan UNTAG Semarang

Nusantaratv.com - 31 Agustus 2023

Plt. Kepala PUU Bidang Ekuinbangkesra Badan Keahlian DPR RI Wiwin Sri Rahyani (tengah) usai penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama di Kampus Untag, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8/2023). (Rizki/nr)
Plt. Kepala PUU Bidang Ekuinbangkesra Badan Keahlian DPR RI Wiwin Sri Rahyani (tengah) usai penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama di Kampus Untag, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8/2023). (Rizki/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Badan Keahlian (BK) DPR RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Urgensi Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen' dengan melibatkan akedemisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. 

Adapun kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah awal persiapan revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 yang masuk usulan DPR pada Prolegnas 2023 dan nantinya akan dibahas oleh Komisi VI DPR.

"Terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena usianya sudah sekitar 24 tahun tentunya baik dinamika legislasi maupun sosiologis banyak perkembangan dan itu harus diakomodir oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan," ungkap Plt. Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekuinbangkesra) Badan Keahlian DPR RI Wiwin Sri Rahyani di Kampus Untag, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8/2023). 

Pada kesempatan tersebut, Wiwin menuturkan beberapa isu krusial pada RUU Perlindungan Konsumen yang akan mendapatkan perubahan. Di antaranya mengenai definisi atau batasan dari konsumen lalu mengenai pembedaan atau pemisahan kategori antara pelaku usaha. 

"Mengenai pembedaan atau pemisahan antara pelaku usaha, dalam undang-undang eksisting saat ini pelaku usaha itu bisa dikategorikan pelaku usaha barang dan/atau jasa, padahal dalam karakteristiknya mempunyai karakteristik masing-masing sehingga membedakan pelaku usaha barang dan penyedia jasa," tuturnya. 

Selanjutnya, mengenai penyempurnaan terkait hak dan kewajiban dari konsumen, dan hak dan kewajiban dari pelaku usaha, termasuk tanggung jawab dari pelaku usaha barang maupun penyedia jasa. Kemudian materi lainnya yang mendapat perubahan yaitu mengenai perjanjian baku. 

"Untuk perjanjian baku itu dikategorikan sebagai isu yang sangat penting karena dianggap merugikan konsumen, sehingga perlu ada batasan-batasan untuk perjanjian baku yang di dalamnya ada klausul-klausul pelaku," ungkapnya. 

Wiwin juga menjelaskan adanya perubahan pada tanggung jawab pelaku usaha, kemudian penguatan kelembagaan dalam hal ini BPKN, BPSK dan LPKSM, serta mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana yang disinkronisasikan dengan sejumlah Undang-Undang eksisting lainnya seperti KUHP, UU Penguatan Sektor Keuangan, dan UU Ciptaker. 

"Karena sekarang sudah ada undang-undang KUHP yang terbaru, kemudian sudah ada juga undang-undang pengembangan penguatan sektor keuangan yang mengatur secara eksplisit terkait dengan Perlindungan Konsumen, kemudian juga ada juga undang-undang tentang Cipta kerja yang kita sinkronkan baik itu normatifnya maupun juga ketentuan sanksi baik administratif maupun pidananya," pungkasnya. 

Sejumlah Narasumber yang hadir pada kegiatan FGD tersebut di antaranya Prof. Dr. Lisdiyono, SH., M. HUM., Prof. Dr. Dra. Emiliana Sri Pudjiarti, M. SI., dan Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH., M.Hum., selaku akademisi Universitas 7 Agustus 1945 Semarang dan Abdun Mufid, SH., selaku perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Tengah.

Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas 17 Agustus Semarang secara seremonial oleh Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul yang turut hadir pada kegiatan tersebut secara virtual. 

0

(['model' => $post])

x|close