Nusantaratv.com - Komisi VIII DPR RI pada Kamis (19/1/2023), merampungkan Rapat Kerja bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta.
Bahasan utama rapat yang juga dihadiri Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi serta jajaran pejabat Kementerian Agama (Kemenag) ini adalah tentang kinerja penyelenggaraan ibadah haji, termasuk juga soal usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Dalam catatan saya, ada beberapa hal yang perlu menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji musim tahun 2023 ini," kata Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Selain soal evaluasi teknis penyelenggaraan haji, imbuh Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini, pada musim haji tahun 2023 ini juga telah diputuskan tak ada lagi batas usia bagi calon jamaah haji.
Menurutnya, kabar ini jelas membawa angin segar bagi calon jamaah haji yang sudah berumur lebih dari 65 tahun. Apalagi, kata dia, adanya aturan pembatasan usia bagi para calon jamaah haji justru terkesan tidak adil bagi mereka yang punya raga sehat meski usianya telah senja.
Sementara soal usulan yang disampaikan Menag tentang Bipih yang mencapai Rp69 juta lebih, Politisi PKB menyebut kenaikan biaya haji adalah pilihan rasional yang perlu dipertimbangkan.
Pemerintah, imbuh KH Maman, pun tak sembarangan menghitung serta punya kajian dalam menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1444H/2023M ini.
"Ini untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Harapan saya jangan sampai subsidi dari negara justru lebih besar ketimbang biaya yang dikeluarkan per jamaahnya," tambah KH Maman.
Meski begitu, KH Maman tetap saja meminta pemerintah untuk teliti menyisir kembali komponen biaya-biaya yang bisa dilakukan efisiensi agar biaya yang kini sudah diusulkan pemerintah bisa dikurangi kembali.
Namun yang lebih penting dari itu, tegas KH Maman, pemerintah wajib memastikan peningkatan pelayanan haji terhadap para jamaah. "Walau rasional kami akan menyisir komponen yang bisa dilakukan efisiensi hingga bisa dikurangi. Tapi yang penting adalah peningkatan pelayanan terhadap jamaah," imbuh KH Maman.
Untuk diketahui, pada raker Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama mengusulkan adanya penambahan biaya yang ditanggung oleh calon jamaah ketimbang tahun sebelumnya.
Pada tahun 1444H/2023M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp98.893.909,11 atau naik sebesar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Dengan begitu, ada penyesuaian atau kenaikan Biaya yang ditanggung langsung oleh jamaah hampir Rp30 juta per jamaah.
"Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," tutup KH Maman.